TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kondisi 2 Korban Penembakan Polisi di Makassar Memburuk

Polisi dinilai lepas tangan terhadap para korban

Salah satu korban dugaan penembakan di Jalan Barukang dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Minggu (30/8/2020). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Kondisi kesehatan dua warga Makassar korban penembakan oknum polisi dilaporkan memburuk. Menurut informasi yang diterima dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dua korban dengan luka tembak di kaki belum sembuh sampai sekarang.

Kedua korban, IB (23) dan AM (19) sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Usai pengangkatan proyektil peluru dari kaki, mereka dipulangkan ke rumah. Tapi sekarang mereka disebut mengalami kesakitan.

"Mereka masih merasakan sakit dan mau membawa ini ke rumah sakit, tapi khawatir masalah biaya," kata penasihat hukum para korban dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Selasa (15/9/2020).

Diketahui, satu dari tiga korban penembakan polisi berinisial AJ (23) meninggal. Dia menderita luka tembak di kepala.

Baca Juga: Polda Sulsel Didesak Transparan soal Kasus Penembakan 3 Warga

1. Polisi dinilai cenderung lepas tangan

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Advokat LBH Makasar mendatangi rumah kedua korban pada Senin 14 September 2020. Saat itu para korban mengeluhkan sakit pada bekas tembakan di kaki. Tapi mereka cuma dirawat seadanya di rumah masing-masing.

Azis menyebut pihak kepolisian, baik Polda Sulsel, Polres Pelabuhan, hingga Polsek Ujung Tanah, terkesan abai dalam urusan pertanggungjawaban terhadap korban.

"Tidak ada jaminan dari kepolisian terkait proses pengobatannya. Padahal biar bagaimana pun ini kan tanggung jawabnya (polisi)," ujar Azis.

Menurut Azis, sikap lepas tangan kepolisian menjadi bukti bahwa kasus ini terkesan dibiarkan. Dalam artian, tidak ada upaya serius polisi mengungkap ke masyarakat bahwa kasus ini murni karena kesalahan prosedur anggota dalam bertugas.

2. Kuasa hukum mendesak polisi tanggung jawab secara institusi terhadap korban

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penembakan tiga warga terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020. Azis menyatakan polisi terkesan lamban dalam menangani kasus itu.

Sejak peristiwa hingga hari ini, kata Azis, polisi belum menunjukkan kejelasan soal proses perjalanan hukumnya. Belum diketahui peran 16 polisi yang berada di lokasi kejadian, khususnya Bripka US yang telah dilaporkan resmi secara pidana oleh keluarga korban.

Melihat rentetan peristiwa itu, menurut Azis, kepolisian secara intitusi seharusnya bertanggung jawab. Sebab korban hanya menuntut keadilan tentang transparansi, akuntabilitas, dan pertanggung jawaban.

"Kasus ini sudah hampir berjalan tiga minggu. Tapi tidak ada transparansi dari kepolisian sendiri bagaimana perjalanan perkaranya," kata Azis.

Baca Juga: Propam Segera Sidang 16 Polisi soal Penembakan 3 Warga Makassar

Berita Terkini Lainnya