Propam Segera Sidang 16 Polisi soal Penembakan 3 Warga Makassar

Korban minta penanganan pidana secara transparan

Makassar, IDN Times - Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih memproses kasus dugaan pelanggaran disiplin terkait penembakan oknum polisi terhadap tiga warga Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Propam sudah lima hari memeriksa 16 polisi yang berada di lokasi saat kejadian. Mereka merupakan petugas Polsek Ujung Pandang.

"Progres Propam, melengkapi berkas perkara dan akan disidangkan secepatnya," kata Ibrahim kepada jurnalis, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Polda Sulsel Didesak Transparan soal Kasus Penembakan 3 Warga

1. Sidang disiplin untuk 16 petugas polisi

Propam Segera Sidang 16 Polisi soal Penembakan 3 Warga MakassarKabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo. IDN Times / Istimewa

Penembakan tiga warga terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Minggu 30 Agustus lalu. Salah satu korban, AJ, tewas setelah tertembak di kepala. Dua korban laon, IB dan AM, tertembak di kaki.

Ibrahim mengatakan, pemeriksaan 16 petugas polisi untuk meminta keterangan masing-masing seputar kejadian. Mereka diminta menjelaskan tentang apa saja yang dilakukan saat menjalankan tugas.

Ibrahim belum bisa memastikan apakah 16 polisi itu terbukti melanggar prosedur pengamanan. Dia enggan mendahului pemeriksaan Propam. Pembuktian, katanya, bakal diketahui pada sidang disiplin yang digelar secara internal.

"Nanti kita infokan setelah semua hasil pemeriksaannya tuntas dan sudah selesai sidang," ucap Ibrahim.

2. Propam belum gelar rekonstruksi penembakan

Propam Segera Sidang 16 Polisi soal Penembakan 3 Warga MakassarIlustrasi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim mengatakan, pemeriksaan 16 petugas fokus soal teknis saat bertugas, terutama penggunaan senjata api. Propam masih menyita 10 unit senjata milik petugas, dan akan diuji balistik untuk memastikan proyektil peluru yang dipakai.

Selain 16 petugas, Propam juga meminta keterangan 4 saksi, yakni masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Keterangan mereka kemudian dicocokkan dengan versi petugas. Rencananya, setelah pemeriksaan rampung, penyidik segera menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

"Mungkin tahapan itu dilaksanakan apabila pengambilan keterangan ini semua sudah ada. Harus kita cocokkan, bukti-bukti terkait penanganan senjata api ini. Kita porsikan dengan situasinya," ujar Ibrahim.

3. Korban minta Polda transparan soal penanganan pidana

Propam Segera Sidang 16 Polisi soal Penembakan 3 Warga MakassarKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Sebelumnya, keluarga tiga korban penembakan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikap transparan, dalam menangani proses hukum yang melibatkan oknum anggotanya.

Desakan itu seiring laporan yang dilayangkan keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ke Polda Sulsel. Keluarga korban menuntut polisi pelaku penembakan ditindaki secara hukum pidana.

“Pihak keluarga korban menimbulkan kesan bahwa ada yang ditutup-tutupi dan dilindungi. Harusnya tanpa adanya laporan dari keluarga korban, dugaan tindak pidana ini seharusnya diusut,” kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa saat berbincang dengan IDN Times, Selasa (8/9/2020).

Azis menilai penembakan terhadap warga oleh oknum polisi berinisial US layak mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan jalur peradilan umum. Terlebih, kata dia, Polda melalui Propam sudah menahan perwira berpangkat Bripka itu.

Azis merujuk pada Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Proses hukum pidana juga sesuai amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalamnya, dinyatakan bahwa anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

“Kami melihat ada kesadaran kalau mereka (polisi) mengaku bersalah, paling tidak lalai. Bahwa kasus ini di luar pelaksanaan konteks tugas. Melenceng, jadi harus memang diusut tuntas dan tidak menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Azis.

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum Pidana

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya