TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komplotan Begal di Makassar Ditangkap, Satu Orang Ditembak

Satu di antara pelaku tercatat sebagai residivis

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menangkap tiga orang pelaku pencurian dan kekerasan terhadap seorang wanita di Jalan Dr Leimana, Kamis, 15 April 2021, malam.  

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Faturakhman menyebut, masing-masing pelaku, yakni HR (18), MF(19), dan AH (17), masih berstatus sebagai pelajar. 

"HR berusaha untuk melarikan diri dengan cara mendorong petugas sehingga ditembak di kaki kirinya," kata Jamal dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (16/4/2021). 

Baca Juga: Polrestabes Makassar Patroli Cegah Balap Liar selama Ramadan

1. Polisi sita sejumlah barang bukti hasil kejahatan

Ilustrasi. Aparat Polsek Panakkukang menangkap 7 orang pemuda dalam kasus pelecehan seksual. IDN Times/Polsek Panakkukang

Ketiganya ditangkap setelah petugas mengetahui keberadaan mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea. Mereka ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan, Jumat, dini hari. 

Barang bukti yang disita antara lain dua unit handphone, satu unit sepeda motor serta satu set senjata tajam yang digunakan dalam beraksi. "Lima mata busur dan 1 ketapel," ucap Jamal. 

2. Satu pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama

Petugas Resmob Polsek Panakkukang menangkap komplotan begal sadis di Makassar/Polsek Panakkukang

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas kemudian mengetahui bahwa kawanan ini merupakan spesialis yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Makassar sepanjang Januari hingga April 2021. 

Mereka disebut kerap beraksi di sejumlah lokasi dalam kota, seperti kawasan fly over Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sanrangan, hingga Jalan Paccerakkang, Daya. 

Dalam beraksi mereka tak segan melukai korbannya saat melawan. Sedangkan satu di antara pelaku, yakni HR, diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari hukuman atas kasus yang sama pada akhir 2020. 

Baca Juga: Kesaksian Warga, Detik-detik Densus Sergap Terduga Teroris MT

Berita Terkini Lainnya