TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Terduga Teroris di Makassar Bakal Gugat Densus 88

Keduanya didampingi tim hukum LBH Muslim Makassar

Tim penasihat hukum dari LBH Muslim Makassar untuk dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pihak keluarga MJ dan W, dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri bakal melayangkan gugatan praperadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar yang mendampingi keduanya menganggap Densus menyalahi mekanisme penangkapan.

"Iya kami menganggap bahwa tim Densus 88 cacat prosedur dalam penangkapan itu," kata Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (28/5/2021).

1. MJ dan W ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar

Lokasi penangkapan teroris di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdullah menuturkan, Densus 88 menangkap keduanya di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan W pada 13 April 2021 berlokasi di Jalan Teuku Umar, sementara MJ ditangkap di Jalan Antang Raya, 25 April lalu. "Tidak ada surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penahanan," kata Abdullah. 

Dalam penangkapan itu, kata Abdullah, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan keduanya. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas justru menyita senapan angin di rumah mertua M. "Iya itu memang punya M karena dia sering berburu burung," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 7 Terduga Teroris terkait Bom Katedral Makassar

2. Tim penasihat hukum belum mendapat izin menemui kedua terduga teroris

Tim penasihat hukum dari LBH Muslim Makassar untuk dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdullah menjelaskan, MJ dan W ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) basis kompleks perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya. "Kami sudah berupaya menemui klien kami tapi tidak ada kejelasan dari kepolisian," jelasnya. 

Sejak awal penangkapan hingga saat ini, kata Abdullah, kepolisian belum memberikan keterangan jelas mengenai status hukum kedua kliennya. "Makanya karena tanpa kejelasan status hukum apakah mereka tersangka atau bukan, itu yang kami belum dapat keterangan dari kepolisian," tambah Abdullah.

Ketiadaan informasi itu, menurut Abdullah, membuat keluarga kedua terduga teroris mengajukan keberatan melalui LBH Muslim Makassar. "Kalau dalam KUHAP itu kan masa penahanan hanya 21 hari, kalau tidak ditemukan bukti kuat, dilepas. Ini justru masih ditahan," ujar Abdullah.

Baca Juga: Tim Densus Sudah Tangkap 99 Terduga Teroris terkait Bom Makassar

Berita Terkini Lainnya