Keluarga Terduga Teroris di Makassar Bakal Gugat Densus 88
Keduanya didampingi tim hukum LBH Muslim Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak keluarga MJ dan W, dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri bakal melayangkan gugatan praperadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar yang mendampingi keduanya menganggap Densus menyalahi mekanisme penangkapan.
"Iya kami menganggap bahwa tim Densus 88 cacat prosedur dalam penangkapan itu," kata Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (28/5/2021).
1. MJ dan W ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar
Abdullah menuturkan, Densus 88 menangkap keduanya di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan W pada 13 April 2021 berlokasi di Jalan Teuku Umar, sementara MJ ditangkap di Jalan Antang Raya, 25 April lalu. "Tidak ada surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penahanan," kata Abdullah.
Dalam penangkapan itu, kata Abdullah, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan keduanya. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas justru menyita senapan angin di rumah mertua M. "Iya itu memang punya M karena dia sering berburu burung," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 7 Terduga Teroris terkait Bom Katedral Makassar
Baca Juga: Tim Densus Sudah Tangkap 99 Terduga Teroris terkait Bom Makassar