Kejati Usut Aset Negara Rp800 Miliar di Makassar yang Dikuasai Swasta
Laporan itu didapatkan kejati dari tersangka Jen Tang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai mengusut laporan soal aset berupa lahan millik negara yang dikuasai sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar. Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menyebut, aset negara itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan itu didapatkan Kejati Sulsel dari pengakuan tersangka dalam kasus penyewaan lahan negara Soedirjo Aliman alias Jen Tang sepanjang berjalannya proses penyidikan. “Dia (Jen Tang) adalah tokoh yang perlu kita dengar pendapatnya. Dia sudah buka, bahwa aset yang Rp800 miliar ini di kawasan Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Firdaus, saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (20/12).
Lokasi aset negara dikuasai sekelompok orang yang dibeberkan oleh Jen Tang, sama persis dengan latar belakang sebagaimana kasus yang menyeretnya sebagai tersangka.
1. Lahan milik negara seluas 40 hektare senilai Rp800 miliar
Firdaus menyebutkan, luas lahan negara yang dikuasai sekelompok orang sesuai dengan laporan Jen Tang mencakup 40 hektare. 10 hektare di antaranya yang diklaim Jen Tang sebagai milik pribadi. Klaim itu pula yang membuatnya berurusan dengan hukum.
Merujuk dalam fakta administrasi, kata Firdaus, lahan negara itu sepenuhnya dikelola oleh PT Pelindo IV Makassar. Sebagai BUMN, Pelindo diberikan tanggung jawab perizinan oleh negara melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk mengambil alih lahan tersebut guna kelancaran proses pembangunan kawasan industri dan proyek pemerintah lainnya di Kota Makassar.
Jen Tang, kata Firdaus, menyatakan bersedia membantu penyidik untuk mengungkap semua persoalan aset negara yang telah lama dikuasai oleh sekelompok orang. “Itu sudah diakui oleh Jen Tang bahwa lahan itu adalah milik Dirjen Perhubungan Laut yang konsesinya juga sudah berada pada kawasan Pelindo,” ujar Firdaus.
Baca Juga: Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang
Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta