TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Usut Aset Negara Rp800 Miliar di Makassar yang Dikuasai Swasta

Laporan itu didapatkan kejati dari tersangka Jen Tang

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar didampingi Direktur Utama Pelindo IV Makassar Farid Padang / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai mengusut laporan soal aset berupa lahan millik negara yang dikuasai sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar. Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menyebut, aset negara itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Laporan itu didapatkan Kejati Sulsel dari pengakuan tersangka dalam kasus penyewaan lahan negara Soedirjo Aliman alias Jen Tang sepanjang berjalannya proses penyidikan. “Dia (Jen Tang) adalah tokoh yang perlu kita dengar pendapatnya. Dia sudah buka, bahwa aset yang Rp800 miliar ini di kawasan Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Firdaus, saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (20/12).

Lokasi aset negara dikuasai sekelompok orang yang dibeberkan oleh Jen Tang, sama persis dengan latar belakang sebagaimana kasus yang menyeretnya sebagai tersangka.

1. Lahan milik negara seluas 40 hektare senilai Rp800 miliar

IDN Times/Helmi Shemi

Firdaus menyebutkan, luas lahan negara yang dikuasai sekelompok orang sesuai dengan laporan Jen Tang mencakup 40 hektare. 10 hektare di antaranya yang diklaim Jen Tang sebagai milik pribadi. Klaim itu pula yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Merujuk dalam fakta administrasi, kata Firdaus, lahan negara itu sepenuhnya dikelola oleh PT Pelindo IV Makassar. Sebagai BUMN, Pelindo diberikan tanggung jawab perizinan oleh negara melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk mengambil alih lahan tersebut guna kelancaran proses pembangunan kawasan industri dan proyek pemerintah lainnya di Kota Makassar.

Jen Tang, kata Firdaus, menyatakan bersedia membantu penyidik untuk mengungkap semua persoalan aset negara yang telah lama dikuasai oleh sekelompok orang. “Itu sudah diakui oleh Jen Tang bahwa lahan itu adalah milik Dirjen Perhubungan Laut yang konsesinya juga sudah berada pada kawasan Pelindo,” ujar Firdaus.

Baca Juga: Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang

2. Lahan seluas 40 hektare itu mencakup sebagian Kota Makassar kawasan utara hingga selatan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Lahan negara seluas 40 hektare itu masuk dalam kawasan utara hingga selatan Kota Makassar. Lokasi itu umumnya merupakan jalur industri sebagaimana perencanaan pembangunan dan penataan kota yang dicanangkan pemerintah melibatkan Pelindo. Kawasan selatan mencakup sebagian besar Kecamatan Ujung Pandang dan sekitarnya. Sementara kawasan utara mencakup sebagian besar Kecamatan Tallo, Makassar. 

Direktur Utama Pelindo IV Makassar Farid Padang mengatakan, konsesi yang diberikan dari Dirjen Perhubungan Laut dalam pengelolaan lahan negara hingga saat ini masih dalam proses perampungan secara administratif. “Makanya waktu Jen Tang klaim kalau itu adalah lahannya, itu sangat keliru. Karena itu adalah lahan negara,” ucap Farid saat dikonfirmasi terpisah.

Kawasan selatan, disebutkan Farid, rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pariwisata baru di Kota Makassar. Sementara kawasan utara, adalah lokasi pengembangan industrialisasi khususnya jalur laut pembangunan Makassar New Port (MNP). Pihaknya, lanjut Farid, meminta Kejati Sulsel untuk mengawal dan menuntaskan laporan soal upaya pengelolaan lahan negara oleh pihak-pihak lain.

“Jadi kalau misalnya hitung-hitungannya sampai Rp800 miliar itu (yang dikuasai orang) bisa dikembalikan ke kas negara. Jadi nanti kita bagaimana mencari bentuk untuk pengembangan bisnis dan bekerjasama dengan pemerintah daerah juga termasuk mengganti rugi bangunan yang sudah ada dibangun di sekitar lokasi itu,” ucap Farid.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

Berita Terkini Lainnya