TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sulsel Resmi Hentikan Kasus Jen Tang, Taipan yang Sempat Buron

Jen Tang buron 2 tahun, ditangkap lalu dibebaskan

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar didampingi Direktur Utama Pelindo IV Makassar Farid Padang / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara mendadak menghentikan proses penyidikan perjalanan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dengan dihentikannya proses penyidikan, maka Soedirjo Aliman alias Jen Tang dipastikan akan melepas status tersangkanya dalam kasus tersebut. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Benar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Kamis (6/2).

1. SP3 kasus ini resmi diterbitkan akhir Januari 2020 lalu

Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar / Sahrul Ramadan

Kejati, secara resmi menerbitkan SP3 kasus yang menyeret nama pengusaha besar asal Kota Makassar itu sejak akhir Januari 2020 lalu. Terhitung dengan hari ini, penghentian perjalanan kasus telah berjalan sembilan hari lamanya. "Tanggal 29 Januari 2020," sebut Idil.

Isyarat penghentian kasus terendus seiring dengan dibebaskannya Jen Tang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (12/12) 2019 lalu. Pembebasan Jen Tang, setelah penyidik kejaksaan mengabulkan permintaan penangguhan penahanannya.

Baca Juga: Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen Tang

2. Dalih Kejati Sulsel menerbitkan SP3

Kejati Sulsel

Penerbitan SP3 kasus Jen Tang oleh Kejati Sulsel bukan tanpa alasan. Idil menyebut sejumlah pertimbangan mendasar, sehingga penyidikan kasus ini dihentikan. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci.

"Bukan merupakan pidana korupsi, terlihat dari bebasnya tiga terdakwa lainnya, dan perkara perdatanya terkait kasus itu menang," ungkap Idil.

Kasus yang membelit Jen Tang terjadi pada 2015. Jen Tang diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Dia menyewakan lahan itu ke PT Pembangunan Perumahan (PP), yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR. Lahan itu rencananya dijadikan akses jalan masuk pengerjaan proyek Makassar New Port (MNP) tahun 2015.

Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. Pada Oktober 2017 ditetapkan tersangka, Jen Tang tak langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan. Salah satu alasan jaksa tidak menahannya adalah kondisi fisik taipan asal Makassar itu yang sudah tua. 

Belakangan diketahui, Jen Tang kabur ke Singapura. Kejati Sulsel kemudian memasukkan nama Jen Tang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 November 2017. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bahkan sempat berkoordinasi dengan jajaran hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal kepergian Jen Tang agar tak keluar dari Indonesia.

Dua tahun lamanya dalam pelarian, Jen Tang ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Oktober 2019 di Jakarta. Setelah ditangkap, Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar sebelum menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, sebelumnya ada tiga terdakwa lainnya. Namun, di tingkat Mahkamah Agung, ketiga terdakwa bebas. Mereka masing-masing adalah Rusdin, Jayanti Ramli dan Muhammad Sabri yang merupakan mantan pejabat Asisten I Pemkot Makassar Bidang Pemerintahan.

Baca Juga: Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang

Berita Terkini Lainnya