Kadis Pendidikan Sidrap Jadi Tersangka Kasus Minta-minta Jatah DAK
Mereka meminta jatah berupa uang DAK ke kepala sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan beserta dua orang anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2019 senilai Rp200 miliar.
Mereka yang ditersangkakan oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Krimsus Polda Sulsel masing-masing, Kepala Disdik berinsial SS, Kasubag Keuangan berinisial A, dan seorang staf honorer berinisial N.
"Ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (16/3) kemarin," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
1. Ketiganya meminta uang hasil pencairan DAK ke 62 kepala sekolah tingkat SD
Rosyid menjelaskan, ketiganya berperan secara bersama-sama meminta jatah berupa uang setoran kepada sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Sidrap. Jatah yang diminta, merupakan hasil pencairan DAK 2019 dari Kementerian Pendidikan untuk keperluan pembangunan dan operasional sekolah.
"Uang yang diminta sebesar satu hingga tiga persen dari jumlah anggaran yang diterima tiap sekolah," kata Rosyid.
Lebih jauh Rosyid menjelaskan, total ada 62 kepala sekolah tingkat SD yang menyetorkan dana DAK tersebut kepada tiga tersangka. Nilai setoran mencapai Rp43 miliar sepanjang 2019 itu.
Baca Juga: Pura-pura Menumpang WC, Pria di Sidrap Bunuh Anak Pemilik Rumah
Baca Juga: Sabu yang Digunakan Eks Ketua DPRD Enrekang Berasal dari Sidrap