Isi Fatwa MUI Rujukan Pihak Nurdin Abdullah Bantah Jaksa di Pengadilan
Polemik sengketa lahan masjid di Maros, Sulawesi Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, memaparkan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait status lahan yang dibanguni masjid.
"Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid," kata perwakilan tim penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/10/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari kontraktor yang digunakan untuk membeli lahan dan membangun masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
1. Penasihat hukum sebut kendala hanya persoalan administrasi
Irwan mengatakan, dalam fatwa itu termaktub sejumlah poin kesimpulan yang menegaskan status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid adalah wakaf. Yang belum berstatus wakaf, wajib diusahakan oleh pemerintah untuk disertifikasi sebagai wakaf.
Kemudian, jelas Irwan, tanah wakaf juga tidak boleh ditukar, diubah peruntukannya, dijual dan dialihfungsikan. "Itu persoalan teknis dan adiministrasinya, statusnya sudah tanah wakaf. Karena itu sudah dibangunkan masjid dan peruntukannya untuk masyarakat sekitar, bukan pribadi pak Nurdin," jelas Irwan.