Isi Fatwa MUI Rujukan Pihak Nurdin Abdullah Bantah Jaksa di Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, memaparkan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait status lahan yang dibanguni masjid.
"Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid," kata perwakilan tim penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/10/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari kontraktor yang digunakan untuk membeli lahan dan membangun masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
1. Penasihat hukum sebut kendala hanya persoalan administrasi
Irwan mengatakan, dalam fatwa itu termaktub sejumlah poin kesimpulan yang menegaskan status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid adalah wakaf. Yang belum berstatus wakaf, wajib diusahakan oleh pemerintah untuk disertifikasi sebagai wakaf.
Kemudian, jelas Irwan, tanah wakaf juga tidak boleh ditukar, diubah peruntukannya, dijual dan dialihfungsikan. "Itu persoalan teknis dan adiministrasinya, statusnya sudah tanah wakaf. Karena itu sudah dibangunkan masjid dan peruntukannya untuk masyarakat sekitar, bukan pribadi pak Nurdin," jelas Irwan.
2. Penasihat hukum nilai sengketa lahan masjid terkesan dipaksakan
Irwan menjelaskan, persoalan administrasi yang dimaksud adalah, proses kepengurusan hingga penerbitan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. "Pengukuran, penerbitan sertifikat tanah wakaf seperti itu. Karena itu persoalan administrasi negara," jelasnya.
Menurut Irwan, dakwaan jaksa penuntut umum KPK terkait kepemilikan lahan hingga proses dibangunnya masjid oleh kliennya terkesan dipaksakan. Irwan bilang, fatwa itulah yang menjadi rujukan utama dalam penyusunan materi pleidoi atau pembelaaan nantinya untuk membuktikan bahwa JPU KPK keliru.
"Itu kami akan tuangkan dalam pledoi. Kita akan tuangkan semua, apa-apa yang dari kacamata kita selaku kuasa hukum dari form pembuktian yang ada, kita akan jabarkan semua, bahwa klien kita tidak berada pada posisi dan situasi yang dijelaskan dalam dakwakan oleh JPU," kata Irwan.
3. Penasihat hukum yakin Nurdin Abdullah tak berbuat pidana
Lebih lanjut kata Irwan, pihaknya juga sudah menyiapkan empat saksi meringankan dan satu saksi ahli. Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan. "Ini kami (sementara) diskusikan saksi ahlinya (siapa), karena ada beberapa pilihan yang kita akan tentukan," ungkap Irwan.
Tim penasihat hukum yakin terdakwa Nurdin Abdullah tidak melakukan perbuatan pidana terkait kepemilikan lahan masjid di Maros. "Dari fakta yang ada, kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU dan dengan bukti-bukti dan petunjuk yang ada kami berkeyakinan dengan itu," imbuh Irwan.