Inspektur COVID-19 Makassar Jaring 113 Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar diberi sanksi beragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ratusan pelangggar protokol kesehatan terjaring dalam razia yang dilakukan Tim Inspektur COVID-19 Kota Makassar, Kamis (25/6). Razia sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Jumlah pelanggar yang menandatangani surat teguran dan pernyataan sebanyak 113 orang," kata Kepala Satpol PP Makassar sekaligus bertindak sebagai penanggungjawab Tim Inspektur COVID-19, Iman Hud dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis, Kamis malam.
1. Razia menyisir sejumlah lokasi keramaian di Kota Makassar
Kegiatan mulai dilakukan Tim Inspektur COVID-19 sejak pukul 16.30 WITA, sore tadi. Razia menyisir sejumlah lokasi keramaian. Salah satu di antaranya, di pusat kawasan objek wisata Pantai Losari Makassar dan sepanjang Jalan Penghibur.
Mereka yang umumnya melanggar, kata Iman, tidak menggunakan masker dalam beraktivitas hingga lupa jaga jarak. Sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali, mereka dikenakan sanksi ringan sebatas teguran dam imbauan.
"Melaksanakan pemeriksaan bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, memberikan surat teguran dan pernyataan bagi pelanggar tersebut dan memberi masker bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," ungkap Iman.
Baca Juga: Ogah PSBB Lagi, Gugus Tugas Utamakan Tes Massal COVID-19 di Makassar
Baca Juga: Diganti sebagai Pj Wali Kota Makassar, Yusran: Amanah Bisa Beralih