HUT Makassar, 413 Pasangan Dinikahkan Massal
Pesertanya rata-rata menikah di luar hukum negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 413 pasangan mengikuti pernikahan massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dinas Sosial Makassar sengaja menggelar kegiatan itu untuk mewadahi pasangan yang belum diakui negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan nikah massal merupakan salah satu rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-413 Kota Makassar, yang puncaknya pada 9 November 2020 lalu. Kegiatan itu dipusatkan di SMP Negeri 13 Makassar, Jalan Tamalate VI Kecamatan Rappocini, Rabu-Kamis, 2-3 Desember 2020.
"Masyarakat yang sudah menikah selama ini dan belum mendapat legalitas hukum khususnya buku nikah, prosesnya diadakan sidang isbat untuk melegalisir pernikahan mereka," kata Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar La Heru kepada jurnalis, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Millennial Makassar, Ini Tawaran 4 Calon Wali Kota untuk Generasimu
1. Nikah massal untuk memudahkan pasangan suami-istri mengakes urusan administrasi
Heru menjelaskan, pernikahan massal digelar untuk memudahkan pasangan dalam mengurus seluruh keperluan administrasi. Misalnya buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak.
Selama ini, kata Heru, pasangan ini sulit mendapatkan akses pelayanan pemerintah karena tidak memiliki legalitas. Kebanyakan dari mereka menikah di luar hukum administrasi negara.
"Itu untuk memudahkan juga kalau misalnya mau mengurus apa-apa yang selama ini mereka tidak bisa dapatkan," katanya.
Baca Juga: 5 Bangunan Ikonik Kota Makassar, Menara Pinisi hingga Masjid Terapung