TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Kebebasan Pers se-Dunia, AJI Makassar Desak Jokowi Cabut UU ITE

Pasal-pasal karet dalam UU ITE kerap menjerat jurnalis

AJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, menggelar unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, Senin (3/5/2021), di kawasan Flyover, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi ditandai dengan topeng hitam yang dikenakan pengunjuk rasa sebagai bentuk kritik terhadap negara.

"Topeng hitam ini menggambarkan wajah suram dan gelap atas Kebebasan Pers di Indonesia termasuk di Kota Makassar," kata Ketua AJI Makassar Nurdin Amir saat ditemui di sela unjuk rasa, Senin petang.

1. Proses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis dinilai lamban bahkan tidak tuntas

AJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin mengatakan, jurnalis di Makassar masih dibayangi ancaman teror, intimidasi, kriminalisasi hingga kekerasan fisik. Salah satu contohnya, kata Nurdin, kasus penganiayaan yang dialami jurnalis ANTARA, Darwin Fathir pada 2019 lalu. 

Darwin dianiya oleh sejumlah petugas polisi saat meliput aksi demo mahasiswa di depan gedung DPRD Sulsel. Tak hanya Darwin, dua jurnalis lainnya juga ikut menjadi korban saat itu. Keduanya adalah Ishak Pasabuan dan Saiful.

"Meskipun kasusnya ditangani oleh kepolisian namun tidak ada kejelasan dan transparansi sudah sejauh mana proses perjalanan kasus itu hinggga hari (saat) ini," ungkap Nurdin.

Baca Juga: Dewan Pers Nilai RUU KUHP Mengungkung Kebebasan Pers

2. Jurnalis dibayangi pasal karet UU ITE

AJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di sisi lain lanjut Nurdin, kriminalisasi juga menjadi ancaman terbesar yang membayangi jurnalis saat ini. Menurutnya, pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering digunakan sejumlah pihak saat melayangkan tuntutan hukum terhadap jurnalis.

Nurdin menilai, UU ITE adalah produk hukum yang sengaja dihadirkan oleh pemerintah untuk memberangus kebebasan pers. Padahal kebebasan itu dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. "UU ITE menjadi pelindung bagi kekuasaan dan alat-alatnya," ujar jurnalis yang bekerja di media internasional ini. 

Baca Juga: AJI Makassar dan WALHI Sulsel Kecam Konten Video Rekayasa di Medsos

Berita Terkini Lainnya