Hakim Tolak Gugatan Tersangka Teroris Makassar terhadap Densus 88
Hanya dua orang saksi yang bisa dihadirkan pemohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan tersangka teroris Muslimin J kepada Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Gugatan dilayangkan istri Muslimin, Andi Zakiah Nurhafizah.
Penolakan praperadilan dibacakan pada sidang putusan, Rabu (18/8/2021).
"Kemarin permohonan ditolak karena kami kekurangan saksi yang melihat penangkapan langsung dan tidak punya bukti tertulis," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir selaku penasihat hukum pemohon, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Terorisme Minta Hakim Bersikap Adil
1. Penasihat hukum pemohon sudah berupaya maksimal
Abdullah mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dugaan cacat prosedur dalam penyelidikan hingga penyidikan Densus 88 terhadap suami dari kliennya.
"Tapi apa boleh buat, hakim juga kan kita lihat punya pandangan sendiri," ujarnya.
Kendati begitu, Abdullah mengaku tetap menghargai keputusan hakim. Di luar itu, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa terdapat kesalahan dalam proses hukum yang menjerat tersangka Muslimin.
"Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai penahanan," dia menerangkan.
Muslimin diketahui ditangkap oleh Densus 88 di dekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 25 April 2021. Dua hari kemudian atau tepat pada, 27 April polisi gabungan menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti.
"Suratnya (penangkapan dan penggeledahan) datang setelah kejadian," ucap Abdullah
Baca Juga: 3 Hari Operasi, Densus 88 Tangkap 48 Tersangka Teroris di 11 Wilayah