Gugat Menkeu dan Menteri LHK, Petani Soppeng Hadirkan 3 Saksi
Menteri Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sukardi, petani di kampung Coppoliang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjalani sidang ketiga praperadilan, di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (23/2/2021).
Sidang praperadilan Sukardi untuk permohonan ganti rugi melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, dan Menteri Keuangan RI. Gugatan terkait penangkapan sewenang-wenang dan dugaan upaya kriminalisasi.
Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, pada sidang ketiga, pihak Sukardi menghadirkan 16 bukti persuratan serta tiga orang saksi. Dia menyebut bukti-bukti surat itu memperkuat dalil permohonan.
"Yang menyatakan bahwa Menteri LHK dan Kejaksaan Negeri Soppeng telah keliru menerapkan hukum dalam proses penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap Petani Soppeng tahun 2017-2018," kata Edy dalam siaran persnya yang diterima IDN Times, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK
1. Termohon Menteri Keuangan tidak hadir dalam sidang praperadilan
Edy mengatakan, termohon Menteri LHK dan Kepala Kejaksaan Soppeng cuma diwakili oleh kuasa hukum. Sedangkan pihak Menteri Keungan tidak hadir dengan alasan tidak terlibat dan tidak punya kepentingan pada perkara pokok.
"Sehingga tidak perlu mengajukan bukti dan saksi pada sidang praperadilan ganti rugi tersebut," kata Edy.
Dalam sidang yang berlangsung empat jam itu, tiga saksi mengungkapkan keterangan mengenai kerugian materil hingga dampak psikologis yang dialami pemohon selama ditahan 150 hari. Salah satu saksi adalah Sahidin, rekan pemohon yang sama-sama ditahan saat itu. Dua lainnya adalah warga desa setempat, I Mari dan Naharuddin.
"Sukardi sempat stres dan trauma saat ditahan di Rutan Gunung Sari (Makassar), bahkan menggoyang-goyangkan sel besi dan meminta dikeluarkan pada saat itu," kata Edy meneruskan kesaksian Sahidin dalam persidangan.
Baca Juga: Seabad Lebih Villa Yuliana di Soppeng Menanti Kehadiran Ratu Belanda