Gara-gara Pilkada, Dua Kepala Desa di Sulsel Dipidana
Mereka dilaporkan karena tidak netral di pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua orang kepala desa di Sulawesi Selatan terjerat masalah hukum gara-gara pemilihan kepala daerah. Mereka dilaporkan ke penegak hukum karena dianggap tidak netral atau menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Masalah hukum masing-masing tercatat di Kabupaten Bulukumba dan Kepulauan Selayar. Ketua Bawaslu Selayar, Suharno membenarkan soal informasi tersebut.
"Satu kasus pidana, kepala desa sudah putus di pengadilan," kata Suharno saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Paslon Pilkada di Daerahmu Tunggal? Pemilih Harus Lakukan Hal Ini
1. Kades di Selayar dianggap berkampanye dan merugikan salah satu paslon
Suharno mengatakan kasus pidana menimpa kepala desa gara-gara mengampanyekan salah satu paslon, sehingga dianggap merugikan paslon lain. Kasus ini bergulir pada awal Oktober, dan sudah melalui vonis di pengadilan.
Kepala desa itu terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dia divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
"Jadi tidak dijalani hukumannya selama tiga bulan itu melakukan tindak pidana baru dieksekusi," kata Suharno.
Baca Juga: Pandemi, Tidak Ada Celup Jari Pemilih di Pilkada 2020