Eks Kades dan Pembeli Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar
Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate.
"Tersangkanya mantan Kepala Desa Jinato, ABD dan perempuan AS pembeli Pulau Lantigian," kata Kepala Seksi Humas Polres Selayar Ipda Hasan saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/3/2021).
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang yang lebih dulu jadi tersangka adalah keponakan SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang. Dia berperan sebagai penerima uang panjar Rp10 juta dari AS.
Baca Juga: Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
1. Polisi gelar perkara penetapan tersangka sejak pekan lalu
Hasan mengatakan, penetapan dua orang tersangka seiring gelar perkara internal oleh penyidik, pada pekan lalu. Penyidik juga sudah menyita sejumlah alat bukti. Antara lain dokumen jual beli yang ditandatangani pihak terkait, termasuk mantan kasdes yang bertindak sebagai saksi.
"Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau)," ucap Hasan.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain pada Kasus Jual Pulau di Selayar