Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor
Nurdin juga pernah minta dicarikan uang operasional Rp2 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti bersaksi di sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/10/2021).
Dalam sidang itu, Sari mengungkapkan bahwa dia diperintah oleh Nurdin Abdullah untuk memenangkan sejumlah kontraktor pada proyek pengerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov.
"Beliau (Nurdin Abdullah) sampaikan kalau ini (perusahaan) yang dimenangkan," kata Sari di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Timses Nurdin Abdullah Pernah Minta Jatah Proyek ke Pejabat Pemprov
1. Sari Pudjiastuti sebut 7 nama kontraktor yang diminta oleh Nurdin Abdullah
Sari menjelaskan, Nurdin Abdullah mengarahkan dia agar memperhatikan sejumlah perusahaan yang ikut lelang tender proyek. Menurut Sari, Nurdin meminta agar kontraktor itu tidak dipersulit untuk memenangi tender.
Kontraktor itu antara lain Agung Sucipto, yang sudah divonis bersalah sebagai terpidana penyuap Nurdin Abdullah. Kemudian ada nama-nama John Teodore, Yusuf Rombe, Tiaw Kwan Sakti Rudy Moha, Haji Momo, Petrus Yalim, Andi Kemal, dan Haji Indar. Sebagian di antaranya sudah pernah dipanggil sebagai saksi di persidangan.
Sari mengatakan, dia beberapa kali dipanggil Nurdin ke rumah jabatan gubernur di Jalan Sungai Tangka Makassar. Di sana Nurdin menerangkan soal latar belakang kontraktor tersebut.
"Beliau selalu mau pengerjaan dikerjakan oleh orang-orang terkualifiaksi dibidangnya," ujar Sari. "Dan setelah dapat arahan dari bapak itu baru mereka datang menghadap ke kantor saya," dia melanjutkan.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA