Timses Nurdin Abdullah Pernah Minta Jatah Proyek ke Pejabat Pemprov
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/9/2021).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Antara lain, Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir. Jaksa KPK mendalami soal dugaan tim pemenangan Nurdin Abdullah saat maju pada Pilgub Sulsel 2018, meminta jatah proyek.
"Tadi yang saya tanyakan, apakah benar ada tidak tim sukses yang minta pekerjaan. Meskipun tadi dia agak berbubah (pernyataan) tapi kan itu sudah satu jawaban bahwa tim sukses bisa minta pekerjaan ke pak gubernur," kata JPU KPK Siswandono saat ditemui usai persidangan.
1. Pengakuan saksi memperkuat dugaan pemberian uang
Menurut Siswandono, keterangan saksi memperkuat dugaan soal rentetan pemberian uang ke Nurdin Abdullah. Terlebih uang diberikan untuk membantu proses politik pada pemilihan kepala daerah di Sulsel. "Itu salah satunya, jadi itu memang memperkuat juga," jelasnya.
Siswandono juga mengingatkan agar saksi memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Bukan berasumsi di luar konteks kasus yang sedang berproses. "Makanya tadi saya tanyakan, jangan asal ngomong. Harus berdasarkan pengalaman dan pengetahuan," tegasnya.
2. Terpidana Agung Sucipto juga pernah berikan uang ke saksi dalam kapasitas sebagai pejabat
Khusus untuk saksi Idham Kadir, lanjut Siswadono, dicecar soal sejauh mana pengetahuannya terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel selama Nurdin Abdullah menjabat gubernur. Kepada JPU, saksi mengaku pernah diberikan uang oleh terpidana Agung Sucipto. "Itu memperkuat juga bahwa pak Agung memberikan ke pihak lain meskipun nilainya tak seberapa," ucapnya.
Uang yang diberikan berjumlah Rp7,5 juta. Namun kata Siswandono, saksi mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang itu. Saksi mengaku tidak pernah meminta ke Agung Sucipto. "Orang-orang yang diberikan (uang) pak Agung ini adalah orang-orang yang berasal dari Bantaeng," katanya.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik
3. JPU KPK hadirkan saksi hingga 4 kali sidang ke depan
Lebih lanjut kata Siswandono, ke depan pihaknya masih akan menghadirkan sejumlah saksi. Umumnya mereka yang diketahui dekat dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Mulai dari kontraktor, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Bantaeng dan lingkup Pemprov Sulsel.
JPU memperkirakan saksi yang akan dihadirkan hingga 4 kali sidang ke depan. "Kemudian baru masuk lagi dari terdakwanya dari penasihat hukumnya. Mereka mungkin akan menghadirkan saksi meringankan, atau ahli yang meringankan, kita tunggu saja," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA