Edarkan Masker Tanpa Izin, Pegawai Rumah Sakit di Makassar Ditangkap
Pelaku disebut berupaya menjual masker hingga ke Hong Kong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) salah satu rumah sakit di Kota Makassar, berurusan dengan polisi setelah ketahuan berupaya mengedarkan ratusan kotak masker. Polisi menyebut mereka memanfaatkan kelangkaan stok di pasaran dengan menjual masker dengan harga tinggi.
Aparat Polsek Panakkukang Makassar menangkap pelaku berinisial LC, usia 44 tahun, di rumahnya, di Kompleks Perumahan Dosen Unhas, Moncongloe, Kabupaten Maros. LC ditangkap bersama anaknya, DS (22), dan seorang rekan berinisial BP (26).
"Tiga pelaku penimbunan masker, kemudian mereka melakukan usaha tanpa izin. Di mana kita ketahui masker ini sangat langka di pasaran dan mereka memanfaatkan situasi seperti ini untuk ambil keuntungan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman pada konferensi pers di Makassar, Kamis (5/3).
Baca Juga: Urung Kirim Masker ke Selandia Baru, Dua Mahasiswa Makassar Tersangka
1. Polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku lain
Iqbal menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan kasus lain. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang berinisial RN (25), pedagang masker online. RN dilaporkan terkait penyalahgunaan penjualan masker dengan harga yang di atas rata-rata.
Petugas menangkap RN di tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kamis (5/3) dini hari. Dari tangan RN, disita ratusan kotak masker yang ternyata didapatkan dari pelaku yang ASN.
"Dia (RN) dapat dari tiga orang ini. Pengakuannya dari ibunya DS (LC)," ucap Iqbal.
Baca Juga: Cegah Panic Buying, Polisi Jaga Toko Swalayan di Makassar