DPO Kasus Pembunuhan di Jakarta Barat Ditangkap di Bulukumba
RA diduga terlibat pada penganiayaan Bhabinsa hingga tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat. DPO berinsial RA, 32 tahun, ditangkap di Kecamatan Tanah Beru, Kabupaten Bulukumba, Rabu (1/7) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo membenarkan soal penangkapan itu.
"Kami hanya melakukan pengembangan. Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Ibrahim kepada jurnalis di Makassar, Kamis (2/7).
Baca Juga: Polda Sulsel Segera Periksa Legislator Penjamin Jenazah COVID-19
1. RA masuk DPO terkait kasus penganiayaan Bhabinsa hingga tewas
Ibrahim menyebut, RA merupakan warga Muara Buru, Jakarta Utara. Polisi mengejarnya karena diduga terlibat peristiwa penganiayaan beberapa waktu lalu. Penganiayaan menewaskan seorang Bhabinsa Serda SP dari Kodam Jaya, Jakarta.
"(Soal) peran pelaku, kami cuma interogasi ringan. Dia membenarkan kalau saat kejadian, dia bersama pelaku. Dia salah satu rekan pelaku," Ibrahim menerangkan.
Baca Juga: Pencuri Kabel Optik Pakai Rompi dan Helm PLN di Sulsel Ditangkap