TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Adiany: Saya Pernah di-DO Unhas karena Dianggap Gila

Dokter Enrekang viral menyatakan tidak pernah ada COVID-19

unhas.ac.id

Makassar, IDN Times - Dokter Adiany Adil yang pernyataannya viral soal diagnosis COVID-19 tidak pernah ada pernah dikeluarkan (DO) dari Universitas Hasanuddin.

Dia di-DO dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran pada tahun 2014. Itu alasan dia menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada awal 2015.

"Saya menangkan gugatan untuk gugatan dikabulkan seluruhnya. Unhas banding, saya tetap menang," kata Adiany saat dihubungi IDN Times, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa Dokter Viral di Enrekang Tak Percaya COVID-19

1. Alasan DO karena dianggap 'gila

ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Menurut dr Adiany, pemecatannya sebagai mahasiswa prodi FK saat itu tanpa alasan jelas. Versi Adiany, pihak Unhas menganggap bahwa dirinya mengalami gangguan kesehatan. Adiany merasa dizalimi.

"Desember 2014 DO itu karena saya disebut gila," ungkapnya.

Atas dasar itulah, dia menggugat SK DO yang diterbitkan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu. Adiany diiiznkan kembali berkuliah setahun setelah menang gugatan. Namun dia merasa mengalami perlakuan tidak menyenangkan, sehingga urung berkuliah.

"Awal tahun 2016 saya diaktifkan kembali dengan SK rektor pengaktifan kembali. Sayangnya hanya di atas kertas, fakta di lapangan saya tidak diizinkan kuliah, senantiasa diusir bahkan menggunakan security dan sebar fitnahan bahwa saya gila," ucap Adiany.

2. Adiany juga menggugat perdata Pemkab Enrekang

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam pertemuan dengan forkopimda terkait viralnya pernyataan dr Adiany Adil/Polres Enrekang

Adiany mengatakan, dia juga menggugat Pemkab Enrekang. Pemkab disebut sebagai pemicu sehingga Unhas menerbitkan SK DO.

"Karena sikap dzhalim pemda lah yang membuat Unhas bebas terus berbuat dzalim," ujarnya.

Gugatan perdata dilayangkan di Pengadilan Negeri Enrekang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Adiany sementara menunggu kesimpulan pengadilan terhadap gugatannya.

Baca Juga: IDI Investigasi Dokter Enrekang yang Sebut Pasien COVID Tak Pernah Ada

Berita Terkini Lainnya