Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan Banding
Terkait kasus pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis bersalah terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/7/2020) siang tadi.
Risman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Namun hukuman tersebut tidak membuat Risman ditahan.
"Dia hanya perlu menjalani pengawasan agar tidak melakukan tindak pidana semasa menjalani hukuman percobaan," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa Risman Pasigai, Syahril Cakkari kepada sejumlah jurnalis usai persidangan, hari ini.
1. Vonis terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU
Kuasa hukum Syahril mengaku belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Apakah akan melakukan upaya hukum lain seperti banding atau justru menerima dengan legawa vonis tersebut. "Kita masih pikir-pikir," imbuhnya.
Serupa dengan tim hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel A Irfan usai persidangan mengaku, belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam perkara ini. "Nanti kita sampaikan setelah kita mengajukan upaya hukum. Kita sampaikan dulu ke pimpinan," ujar Irfan.
Meksipun lanjut Irfan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 10 bulan penjara. Irfan menyatakan masih memikirkan langkah upaya hukum lanjutan. Keputusan itu akan dikoordinasikan di internal kejaksaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka
Baca Juga: Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun Bui