TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan Banding

Terkait kasus pencemaran nama baik

Terdakwa Risman Pasigai dalam sidang vonis di PN Makassar. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis bersalah terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/7/2020) siang tadi.

Risman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Namun hukuman tersebut tidak membuat Risman ditahan.

"Dia hanya perlu menjalani pengawasan agar tidak melakukan tindak pidana semasa menjalani hukuman percobaan," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa Risman Pasigai, Syahril Cakkari kepada sejumlah jurnalis usai persidangan, hari ini.

1. Vonis terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU

IDN Times / Aan Pranata

Kuasa hukum Syahril mengaku belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Apakah akan melakukan upaya hukum lain seperti banding atau justru menerima dengan legawa vonis tersebut. "Kita masih pikir-pikir," imbuhnya.

Serupa dengan tim hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel A Irfan usai persidangan mengaku, belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam perkara ini. "Nanti kita sampaikan setelah kita mengajukan upaya hukum. Kita sampaikan dulu ke pimpinan," ujar Irfan.

Meksipun lanjut Irfan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 10 bulan penjara. Irfan menyatakan masih memikirkan langkah upaya hukum lanjutan. Keputusan itu akan dikoordinasikan di internal kejaksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

2. Risman Pasigai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel terkait kasus pencemaran nama baik

Facebook Risman Pasigai

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 8 November 2019 lalu.

Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah partai di Makassar, Juli 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat itu mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka.

Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky dalam konferensi pers saat itu.

Baca Juga: Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun Bui

Berita Terkini Lainnya