Ditangkap di Gowa, Kurir Sabu Ini Mengaku Dibayar Rp3 Juta
Kurir diantarkan untuk bandar sabu di Luwu Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial DD, yang ditengarai sebagai kurir narkoba. Pria berusia 30 tahun itu berasal dari Kota Palopo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin mengatakan, pria itu ditangkap di Dusun Macinna, Kecamatan Pattallassang, dengan barang bukti narkoba.
"(Pelaku) membawa 90 gram sabu," kata Syaharuddin, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Perwira Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Gowa Dipecat Tidak Hormat
1. Pelaku tertangkap saat membawa sabu
DD tertangkap tangan saat membawa sabu, pekan lalu. Barang itu dia simpan di dalam tas putih.
"Ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua saset plastik sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya," ujar Syaharuddin.
Polisi menangkap DD berkat informasi yang diterima dari masyarakat, terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
Baca Juga: Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang Makassar