TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun Bui

Risman Pasigai diduga cemarkan nama baik anggota partainya

Facebook Risman Pasigai

Makassar, IDN Times - Terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Risman dijerat dengan primer atau dakwaan utama dalam Pasal 311 ayat 1 KUHPidana subsidaer Pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik seseorang.

"Merujuk dalam pasalnya 311 itu maksimal empat tahun, untuk pasal 310 maksimalnya sembilan bulan," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, Rabu (19/2).

1. Pekan depan, sidang perkara pencemaran nama baik terdakwa Risman Pasigai memasuki tahap ketiga

Pengadilan Negeri Makassar dok IDN Times

Merujuk dalam jadwal resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Risman Pasigai memasuki tahap ketiga. Sidang perdana digelar pada Senin (10/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang kedua, dilaksanakan pada Senin (17/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang lanjutan tahap ketiga nanti dijadwalkan digelar kembali pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor Balik

2. Dalam perkara ini Risman Pasigai tidak ditahan

Facebook Risman Pasigai

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah (musda) partai di Makassar, Juli 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat itu mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka.

Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11) lalu.

Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya