Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun Bui
Risman Pasigai diduga cemarkan nama baik anggota partainya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Risman dijerat dengan primer atau dakwaan utama dalam Pasal 311 ayat 1 KUHPidana subsidaer Pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik seseorang.
"Merujuk dalam pasalnya 311 itu maksimal empat tahun, untuk pasal 310 maksimalnya sembilan bulan," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, Rabu (19/2).
1. Pekan depan, sidang perkara pencemaran nama baik terdakwa Risman Pasigai memasuki tahap ketiga
Merujuk dalam jadwal resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Risman Pasigai memasuki tahap ketiga. Sidang perdana digelar pada Senin (10/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang kedua, dilaksanakan pada Senin (17/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang lanjutan tahap ketiga nanti dijadwalkan digelar kembali pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor Balik
Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka