Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi
Ketiganya diwajibkan tes kesehatan sebelum diterbangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok segera dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan. LM (53) dan pasangan suami istri CY (39) dan CX (37) dijemput dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Senin (27/7/2020) oleh petugas imigrasi sembari menunggu proses pemulangan.
"Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Makassar untuk proses pendeportasian yang direncanakan tanggal 3 Agustus 2020," kata Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, hari ini.
1. Ketiga WNA adalah eks narapidana penyalahgunaan izin tinggal
Rita menyebut, LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020 lalu. Sementara pasutri CY dan CX berstatus sebagai titipan sejak 16 April 2020. Salah satu napi, LM, kata Rita, mengaku bersyukur kepada petugas karena sebentar lagi bakal dipulangkan. "Ketiga detensi tersebut adalah mantan narapidana penyalahgunaan izin tinggal," jelas Rita.
Proses penjemputan dilakukan lebih awal dikarenakan ketiganya masih akan melalui beberapa tahapan tes kesehatan sesuai protokol yang berlaku di masa pandemik COVID-19. "Seperti rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan," ucap Rita.
Baca Juga: Rudenim Makassar Deportasi 2 WNA yang Tersangkut Kasus Hukum
Baca Juga: Dagang Live di Medsos, Pengungsi Afganistan Ditegur Rudenim Makassar