TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol 

Jenazah dibawa pulang oleh keluarga di Makassar

Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Makassar, IDN Times - Peristiwa anggota keluarga membawa pulang jenazah pasien terkait COVID-19, kembali terjadi di Kota Makassar. Kali ini, kejadian berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Sabtu (27/6/2020) siang.

Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) berinisial CR (49), dibawa pulang setelah salah satu kerabat dekatnya memberanikan diri untuk menjadi penjamin. Hal tersebut diceritakan langsung Andi Hadi Ibrahim, kerabat yang menjaminkan diri untuk almarhum.

"Kami mendapatkan info bahwa hasil swab itu akan keluar jam 6 atau jam 7 malam. Sedangkan pasien ini, masuknya pagi dan meninggal dunia sekitar jam 11 siang," kata anggota DPRD Kota Makassar fraksi PKS ini, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).

1. Jenazah dimakamkan tanpa protap COVID-19

Ilustrasi. Penanganan jenazah pasien saat hendak dipulangkan ke kampung halamannya di Polman, Sulbar dari Makassar, Sulsel. IDN Times/Polsek Rappocini

Pertimbangan tersebut diakui Hadi, membuatnya memberanikan diri menjadi penjamin agar jenazah segera dibawa pulang oleh pihak keluarga dan dimakamkan sesuai dengan syariat Islam. Proses penjaminan, disaksikan langsung oleh jajaran petugas dari gugus tugas COVID-19 Sulsel.

"Maka saya menimbang dengan pertimbangan syariat Islam dan pertimbangan keamanan keluarga almarhum untuk segera menyelenggarakan proses pemulasaran jenazah. Dan Alhamdulillah pakaian alat pelindung diri (APD), kami diberikan dari Rumah Sakit Daya," ujar Hadi.

Setelah dibawa pulang ke kediaman keluarga, jenazah kemudian ditangani sesuai proses pelaksanaan pada umumnya. Dimandikan, disalatkan di masjid di lingkungan tempat tinggal pasien, hingga dikebumikan di pemakaman umum setempat.

Baca Juga: Penjelasan RS Dadi Soal Keluarga Pasien Ingin Ambil Paksa Jenazah

2. Proses awal pasien dirawat hingga meninggal dunia dalam status PDP

Ilustrasi. Penyerahan bantuan APD kepada RSUD Daya Makassar dan RSUD Salewangang Maros, Sabtu (11/4). (Humas Pemprov Sulsel.)

Pria yang akrab disapa Ustad Hadi ini menjelaskan, proses awal pasien masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia dalam status PDP. Hadi mengaku, awalnya mendapatkan kabar terkait kondisi kesehatan CR yang cukup lama terbaring di rumahnya akibat sakit ginjal.

Kabar itu didapatkan dari jemaah setelah dia menyampaikan kultum subuh di Masjid Multazam, Taman Sudiang Indah, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Hadi kemudian memutuskan untuk menyambangi langsung rumah CR.

CR dan Hadi diketahui memiliki hubungan emosional yang cukup dekat. Hadi merupakan salah satu murid dari CR sewaktu SMA. Kepada Hadi, pihak keluarga CR mengaku enggan membawanya berobat ke rumah sakit karena khawatir vonis COVID-19.

Pihak keluarga baru berani membawa CR ke RSUD Daya berkat bantuan Hadi. Ustad Hadi juga dikabarkan sebagai salah satu relawan tim gugus yang terlibat langsung menangani jenazah pasien COVID-19. "Setelah dibujuk dan dipastikan bahwa RS Daya siap menerima. Keluarga Ustad CR menerima dan mau dibawa ke rumah sakit," ungkap Hadi.

Hasil pemeriksaan rapid test CR saat pertama dirawat menunjukan hasil reaktif. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pengambilan spesimen untuk uji swab. Hasil swab belum keluar, pasien telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit, kata Hadi, memberikan penjelasan bahwa hasil swab bisa diketahui beberapa jam ke depan.

Baca Juga: Marak Ambil Paksa Jenazah, Pengamanan RS di Makassar Ditingkatkan

Berita Terkini Lainnya