Diduga Lecehkan 3 Polwan, Kasatreskrim Polres Selayar Dicopot
Iptu AM telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Iptu AM, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat kasus pelecehan seksual, setelah dilaporkan oleh tiga polisi wanita di tempatnya bekerja.
Selain menanti sanksi dari Propam, Iptu AM juga dicopot dari jabatannya. Dia kini juga tengah menghadapi penyelidikan pidana.
"Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka, dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda sebagai pejabat yang berwenang," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada jurnalis, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji
1. Tersangka diduga melecehan secara verbal
Temmangnganro mengatakan Iptu AM dicopot dari jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Selayar, sembari menunggu proses penyidikan kasus yang sementara ini berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga polwan yang melapor mengaku dilecehkan secara verbal.
"Dilaporkan tiga polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi," ucap Temmangnganro.
Baca Juga: 5 Tindakan Pelecehan Seksual yang Tidak Disadari Bisa Terjadi Padamu