TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Lecehkan 3 Polwan, Kasatreskrim Polres Selayar Dicopot

Iptu AM telah ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Iptu AM, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat kasus pelecehan seksual, setelah dilaporkan oleh tiga polisi wanita di tempatnya bekerja.

Selain menanti sanksi dari Propam, Iptu AM juga dicopot dari jabatannya. Dia kini juga tengah menghadapi penyelidikan pidana.

"Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka, dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda sebagai pejabat yang berwenang," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada jurnalis, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji

1. Tersangka diduga melecehan secara verbal

Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Temmangnganro mengatakan Iptu AM dicopot dari jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Selayar, sembari menunggu proses penyidikan kasus yang sementara ini berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga polwan yang melapor mengaku dilecehkan secara verbal.

"Dilaporkan tiga polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi," ucap Temmangnganro.

2. Dugaan pelecehan dianggap sebagai pelanggaran etik

Ilustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Temmanganro tidak menerangkan secara rinci kronologis dugaan pelecehan Iptu AM terhadap tiga polwan. Dia mengatakan penyelidikan tengah berjalan. Selain kasus pidana, AM juga bakal menghadapi pemeriksaan di  Propam Polda Sulsel.

"Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya," ungkap Temmangangro kembali.

Baca Juga: 5 Tindakan Pelecehan Seksual yang Tidak Disadari Bisa Terjadi Padamu  

Berita Terkini Lainnya