Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2018
Danny menjelaskan prosedur penggelontoran dana hibah Rp60 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersaksi di sidang dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/12). Dia menjelaskan mengenai proses penggelontoran total dana pemilihan kepala daerah itu, yakni sebesar Rp60 miliar.
Dalam kasus itu, ada dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat struktural Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Mereka adalah Sabri yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU dan Habibi selaku bendahara pembantu KPU. Keduanya didakwa dengan dugaan penyelewengan dana pemilihan wali kota 2018 yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.
Ramdhan yang biasa disapa Danny itu menjelaskan bahwa penggunaan dana itu diatur dalam undang-undang, kemudian ditandatangani lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Setelah ada permintaan anggaran untuk kegiatan Pilwali 2018 dari KPU saat itu,” kata Danny di hadapan Majelis hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang Tahun 2020
1. Konsep anggaran Pilkada Makassar 2018 sudah dibahas sejak dua tahun sebelumnya
Dana sebesar Rp60 miliar itu dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018. Dana itu, kata Danny, bersumber dari APBD Kota Makassar yang telah disetujui oleh DPRD Kota Makassar.
Perencanaan konsep anggaran disebutkan telah dibahas dua tahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi di Makassar itu berlangsung, tepatnya sejak 2016. Hanya saja, imbuhnya, proposal permintaan anggaran resmi diterima Pemerintah Kota Makassar baru di awal 2017.
“Setelah saya tanda tangani NPHD-nya, langsung saya disposisi ke instansi terkait saat itu. Kesbangpol sebelum saya minta audit ke Inspektorat Makassar,” ungkap Wali Kota Makassar periode 2014-2018 itu.
Baca Juga: Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa "Nyalon" Lagi di Pilkada Makassar