BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 6,4 Kilogram Ganja dari Sumatra
Ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatra Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang hendak dibawa masuk ke Makassar. Ganja diamankan dari tangan delapan orang tersangka. Masing-masing, DT (24), FF (22), RHN (30), MIZ (30), MZA (29), TR (26), ER (26), dan AA (26).
"Total barang bukti ganja yang kita sita dari tangan seluruh tersangka ini berjumlah 6,4 kilogram," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Ghiri Prawijaya dalam ekspos tangkapan di kantornya, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Mahasiwa di Makassar Terciduk Simpan Ganja di Bawah Jok Motor
1. Barang dikirim lewat jalur ekspedisi laut dan udara
Ghiri menuturkan, pengungkapan berdasarkan hasil koordinasi dan kerja sama dengan petugas BNNP Sumatra Utara. Ganja tersebut, kata Ghiri, berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Barang itu rencananya diedarkan oleh tersangka di Makassar dan wilayah lain di Sulsel jelang perayaan tahun baru.
Kata Ghiri, mereka berupaya memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19 untuk mengirim ganja melalui jasa pengiriman jalur laut dan udara. "Mereka lewat ekspedisi. Karena dipikirnya pengawasan kurang, makanya setelah mendapat informasi itu kita kembangkan dan tangkap mereka," ungkap Ghiri.
Ganja diselundupkan dalam koper dibungkus alumunium foil. Ganja itu telah dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan. Sasarannya, kata Ghiri, tidak lain adalah remaja dan masyarakat umum yang hendak memesan ganja dari masing-masing tersangka.
Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Baca Juga: Terlibat Narkoba, WN Papua Nugini di Makassar Dipindahkan ke Jayapura