TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar disimpan dalam kontainer

Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan terkait peredaran rokok tersebut di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Rokok tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 2,8 juta batang. Total nilai barang tersebut diperkirakan Rp2,9 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020).

1. Rokok ilegal disita dari dalam mobil kontainer

Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa

Parjiya menyebut, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dilakukan petugas gabungan dalam operasi gempur, pada Sabtu, 4 Juli 2020 lalu. Pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi yang petugas dapatkan beberapa hari sebelumnya.

Rokok ilegal itu rencananya hendak dikirim ke berbagai daerah di Sulsel melalui jalur darat menggunakan kendaraan kontainer. Petugas yang telah memetakan lokasi perlintasan kendaraan langsung memeriksa seluruh barang bawaan yang diketahui berisi jutaan batang rokok.

"Tim melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut. Saat penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tidak membayar cukai kepada negara," ungkap Parjiya.

Baca Juga: Napi Dianiaya di Dalam Rutan Makassar, Keluarga Keberatan

2. Tersangka pemilik ditangkap di wilayah Kabupaten Wajo, Sulsel

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Humas Bea Cukai Malang

Setelah pengembangan dilakukan, lanjut Parjiya, petugas akhirnya menangkap tersangka SR. Warga Kompleks BTN Taman Sutra Ujung Baru, Kabupaten Wajo, Sulsel, diduga petugas sebagai pemilik dari barang ilegal tanpa registrasi resmi dari pemerintah.

Petugas masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengetahui jelas sejak kapan rokok ilegal ini diedarkan di Sulsel. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut," jelas Parjiya.

Baca Juga: Pencuri Kabel Optik Pakai Rompi dan Helm PLN di Sulsel Ditangkap

Berita Terkini Lainnya