Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
Rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar disimpan dalam kontainer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan terkait peredaran rokok tersebut di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Rokok tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 2,8 juta batang. Total nilai barang tersebut diperkirakan Rp2,9 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020).
1. Rokok ilegal disita dari dalam mobil kontainer
Parjiya menyebut, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dilakukan petugas gabungan dalam operasi gempur, pada Sabtu, 4 Juli 2020 lalu. Pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi yang petugas dapatkan beberapa hari sebelumnya.
Rokok ilegal itu rencananya hendak dikirim ke berbagai daerah di Sulsel melalui jalur darat menggunakan kendaraan kontainer. Petugas yang telah memetakan lokasi perlintasan kendaraan langsung memeriksa seluruh barang bawaan yang diketahui berisi jutaan batang rokok.
"Tim melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut. Saat penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tidak membayar cukai kepada negara," ungkap Parjiya.
Baca Juga: Napi Dianiaya di Dalam Rutan Makassar, Keluarga Keberatan
Baca Juga: Pencuri Kabel Optik Pakai Rompi dan Helm PLN di Sulsel Ditangkap