TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balai Karantina Makassar Musnahkan Benih Tanaman Ilegal dari 9 Negara

Masyarakat pemesan tanaman belum paham aturan

Pemusnahan benih tanaman ilegal dari 9 negara/Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Makassar, IDN Times - Balai Besar Karantina Pertanian Kota Makassar memusnahkan beragam jenis benih tanaman ilegal berasal dari luar negeri. Benih-benih tersebut dipesan oleh masyarakat, dan rencananya dijual di Kota Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan.

"Sebagian besar tidak dilengkapi dokumen, dan itu memang menjadi persyaratan utama pada saat pemasukan media (perantara) pembawa dari luar atau kita impor," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto di sela pemusnahan di kantornya, Senin (8/2/2021). 

Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Freestyle Meresahkan di Makassar

1. Bibit tanaman ilegal didominasi sayuran

Pemusnahan benih tanaman ilegal dari 9 negara/Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Yusmanto menyebut, benih yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara. Yakni Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hongkong, Laos, dan Prancis. Sebagian besar benih didominasi tanaman sayur-sayuran. Sebagian lagi berupa benih buah atau bunga.

Benih disita dari tangan masyarakat yang ketahuan saat akan mengambil pesanan dari bandara belum lama ini. Sebagian lagi didapatkan dari pihak penyedia layanan jasa pengiriman barang.

"Itu yang banyak dari luar dan hampir tidak ada yang bersertifikat, yang notabenenya dipesan lewat online dari luar," ungkap Yusmanto. 

2. Pemesan benih tanaman ilegal dianggap belum paham aturan

Pemusnahan benih tanaman ilegal dari 9 negara/Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, masyarakat memesan benih tanaman impor untuk dikembangkan. Ada juga yang diperdagangkan atau dijual kembali.

"Karena hobi, atau mungkin ingin mencoba sesuatu yang tidak pernah ada di Indonesia," ucap Yusmanto. 

Yusmanto menyatakan masyarakat yang memesan benih ilegal ini sama sekali tidak paham soal aturan. "Jadi kita di tahap sosialisi kepada mereka, bahwa ini tidak boleh sembarangan masuk," katanya. 

Aturan impor tanaman tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai dasar dan acuan atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Sayur dan Buah yang Estetik Jadi Tanaman Hias di Rumah

Berita Terkini Lainnya