Anggota DPD RI Jamin Penangguhan 6 Demonstran di Makassar
Pendamping hukum menanti surat resmi dari penjamin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar berupa menangguhkan penahanan enam mahasiswa yang ditangkap saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 lalu. Kabarnya, seorang anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin.
Enam mahasiswa ditangkap usai gelombang demonstrasi yang diwarnai kericuhan. Salah satu di antara mereka, Sari Labuna, sempat viral karena barisannya membawa keranda dengan foto Ketua DPR Puan Maharani. Anggota DPD yang bersedia menjamin berasal dari daerah yang sama dengan Sari.
"Sudah ada katanya surat jaminan dari anggota DPD RI itu yang sekampungnya dia," kata advokat publik KOBAR Makassar Nur Akifah saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di Makassar
1. Pengajuan penangguhan penahanan terkendala jaminan
Akifah mengatakan, pihaknya mengetahui soal rencana penjaminan tersebut dari pengurus organisasi daerah tempat Sari Labuna bernaung. Tapi sejauh ini KOBAR belum menerima surat resminya.
"Temannya bilang nanti dikasih ke kami, tapi sampai sekarang belum ada," ucap Akifah.
Surat penjaminan, kata dia, sangat dibutuhkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Selama ini upaya penangguhan terkendala sebab tidak ada pihak yang bersedia jadi penjamin.
"Makanya kendalanya kita di situ. Tidak ada kejelasan dari surat jaminan. Lebih-lebih dari lima tersangka lainnya juga ini," tutur Akifah.
Baca Juga: Demonstran Omnibus Law Bentrok dengan Massa Paslon Pilkada di Makassar