Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPK
KPK sita barang bukti uang hingga jet ski
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu sebagai barang bukti pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Pengembalian uang tercantum dalam daftar bukti perkara Nurdin Abdullah, yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Diuraikan, uang yang dikembalikan disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 15 Maret 2021. Penyetornya antara lain Ketua kelompok kerja (Pokja) 2 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atas nama Syamsuriadi sebesar Rp150 juta. Kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti senilai RpR160 juta dan Rp65 juta.
Tercantum juga pengembalian atas nama A Yusril Mallombasang dengan nilai Rp35 juta.
Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK
1. Selain pejabat, anak Nurdin Abdullah juga mengembalikan uang ke KPK
Selain pejabat Pemprov Sulsel, anak terdakwa Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin juga tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp 119.550.000 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut disetorkan Fathul pada tanggal 15 Juni 2021.
Sebelumnya Fathul juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada perkara yang menjerat ayahnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu