TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Polisi Tak Menahan Legislator Makassar yang Tersangka

Polisi belum menahan dua tersangka kasus penjaminan jenazah

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar tidak langsung menahan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim. Legislator Fraksi PKS itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu dalam kasus penjaminan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Penyidik sudah memintai keterangan Andi hadi sebagai tersangka pada Jumat 17 Juli. Tapi sejauh ini penyidik belum memutuskan akan menahannya.

"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Andi Hadi terjerat hukum setelah jenazah PDP COVID-19 dipulangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, pada 27 Juni 2020. Saat itu Andi Hadi menjadikan dirinya sebagai penjamin kepada pihak RS. Belakangan pasien dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Legislator Makassar Penjamin Jenazah Diperiksa hingga Larut Malam

1. Dua tersangka sudah diperiksa secara terpisah

Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Dalam kasus itu, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lain bernama Andi Nurrahmat, penyedia ambulans yang digunakan mengangkut jenazah dari RS. Agus mengatakan, kedua tersangka sudah diperiksa secara terpisah. Khusus Nurrahmat, dia sudah diperiksa dua kali dalam proses penyidikan.

Dua tersangka dijerat melanggar Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Agus mengatakan, pertimbangan lain penyidik tidak menahan tersangka karena masih ada beberapa saksi yang bakal diperiksa. Penyidik sementara menyusun jadwal pemanggilan saksi lain.

"Untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan keterangan dari tersangka," ucap Agus.

2. Penyidikan tetap berlanjut meski tersangka tidak ditahan

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan penyidik punya kewenangan penuh saat menentukan tersangka ditahan atau tidak. Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Menurut Kapolrestabes, penahanan merupakan masalah administrasi penyidikan. Yang jelas, kata dia, penyidikan kasus itu terus berlanjut.

"Berani menjaminkan dirinya itu kan sudah ada niat. Mengambil segala risiko hukum terkait pengambilan jenazah dan itu dituangkan di dalam surat pernyataan bermaterai, itu yang dijadikan tinjauan penyidik," kata Yudhiawan.

Baca Juga: Sikap DPRD Makassar Soal Legislator Penjamin Jenazah Jadi Tersangka 

Berita Terkini Lainnya