Legislator Makassar Penjamin Jenazah Diperiksa hingga Larut Malam

Andi Hadi diperiksa dengan status tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar memeriksa Andi Hadi Ibrahim, yang menjamin agar jenazah pasien COVID-19 dibawa pulang dari rumah sakit. Legislator DPRD Kota Makassar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 17 Juli 2020. Hadi diperiksa sejak pukul 10.00 Wita.

"Diperiksa sampai larut malam," kata Supriady, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Sikap DPRD Makassar Soal Legislator Penjamin Jenazah Jadi Tersangka 

1. Polisi tidak langsung menahan tersangka

Legislator Makassar Penjamin Jenazah Diperiksa hingga Larut MalamKasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Polisi menetapkan Andi Hadi sebagai tersangka sejak pekan lalu. Tapi Polisi tidak langsung menahannya. Supriady mengatakan keputusan soal itu ada di tangan penyidik. Tidak disebutkan juga pertanyaan apa saja yang diajukan kepada tersangka.

"Saya tidak bisa mendahului. Tapi yang jelas kasus ini kita tidak ditutup-tutupi, hasil pemeriksaannya pasti kami sampaikan," ucapnya.

IDN Times berupaya mengonfirmasi Andi Hadi soal pemeriksaan di polisi. Tapi nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi.

2. Penyedia ambulans pengangkut jenazah juga ditetapkan sebagai tersangka

Legislator Makassar Penjamin Jenazah Diperiksa hingga Larut MalamJenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Sebelumnya penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Andi Hadi, tersangka lain adalah Andi Rahmat yang disebut berperan sebagai penyedia ambulans.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.

3. Sikap DPRD Kota Makassar terkait legislator jadi tersangka

Legislator Makassar Penjamin Jenazah Diperiksa hingga Larut MalamIlustrasi. Rapat Paripurna DRPD Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa koleganya. Tapi dia menyatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Kita tidak ingin mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Yang dilakukan ustaz Hadi sebagai orang yang diduga sebagai penjamin jenazah dapat dimaklumi lantaran belum ada hasil uji lab (saat itu)," kata Adi, Selasa 14 Juli.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penjamin Jenazah Corona di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya