6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law
Polisi bilang 6 tersangka merusak kantor polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar. Demonstran yang didominasi mahasiswa disebut merusak fasilitas umum hingga menyerang kantor Polsek Rappocini.
"Jadi waktu itu dia (6 mahasiswa) melempar dan merusak fasilitas yang ada di polsek. Kaca jendela pecah kemudian mobil yang ada di sana (rusak) kendaraan anggota dan kendaraan warga yang diparkir di polsek," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Senin (12/10/2020).
1. Enam tersangka disebut merusak kantor Polsek
Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir bentrok dengan aparat kepolisian terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Selain di kawasan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo-Flyover, unjuk rasa juga berlangsung di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini. Tepatnya, sepanjang jalur penghubung Kota Makassar dengan daerah lainnya.
Demonstran yang ada di Jalan Sultan Alauddin, kata Ibrahim, disebut merusak kantor Polsek Rappocini. Mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini sehari setelah kejadian. Tepatnya, Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. Keenam mahasiswa itu masing-masing adalah, K, IC, NY, MF, D dan perempuan berinisial SL.
Baca Juga: 30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid Test
Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam