4 Tahun Buron, Napi Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Bone Ditangkap
Buronan kasus korupsi RS Bone ditangkap di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel0, yang tergabung dalam tim Tangkap Buron (Tabur), menangkap seorang narapidana dalam kasus korupsi. Napi yang buron selama 4 tahun itu berinisial SPS (44).
"Buronan tindak pidana korupsi proyek renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Bone," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (23/3/2022).
1. Terpidana divonis lima tahun
Soetarmi mengatakan, SPS ditangkap di Jakarta pada Senin malam, 21 Maret 2022. Keesokan harinya, tepat pada Selasa, 22 Maret, dia langsung diberangkatkan ke Kota Makassar, lalu diamankan langsung petugas Kejari Bone.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, SPS dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
SPS divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kemudian dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2 miliar 50 juta. SPS sudah mengembalikan Rp1 miliar uang pengganti kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, pada 11 Juni 2013.
Baca Juga: Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah