Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak Hormat

PNS di bagian Tata Usaha Kejati Sulsel

Makassar, IDN Times - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi terhadap enam orang jaksa yang melanggar aturan disiplin. Satu sanksi tegas lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulisnya menyebut, hukuman disiplin ringan diberikan untuk dua orang jaksa, hukuman disiplin sedang bagi tiga jaksa, dan hukuman disiplin berat terhadap satu jaksa.

"Dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang Tata Usaha, dengan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS," kata Idil dalam ekspos capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Selasa (4/1/2022).

1. Restorative Justice Kejati Sulsel 24 perkara

Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak HormatIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, Idil tidak menyebut jelas alasan yang melatarbelakangi sanksi yang diberikan kepada jaksa dan PNS. Capaian kinerja ini merupakan data yang diterima Kejati Sulsel dari Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulsel.

Di sisi lain kata Idil, pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) pihaknya telah menghimpun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara. Tahap I, 6.056 perkara dan Tahap II, 6.242 perkara.

"Eksekusi sebanyak 5.758 perkara, penyelesaian perkara Pidana Umum melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Penuntut Umum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 24 perkara," ungkap Idil.

2. Uang yang diselamatkan dari kasus tipikor sebanyak Rp29 miliar lebih

Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak HormatIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), lanjut Idil, pihaknya mencatat jumlah penyelidikan 83 perkara. Sementara jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 78. "Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara," lanjutnya.

Sementara nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan, sebesar Rp29.803.101,527,78.

Lebih lanjut kata Idil, untuk eksekusi badan atau penahananan, sudah dilakukan kepada 98 terpidana. Eksekusi itu dibarengi dengan proses pengembalian eksekusi uang pengganti sebesar Rp3.928.630.179.

Baca Juga: Dikawal Polisi, Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar

3. Kejati Sulsel klaim selamatkan aset negara mencapai Rp10 miliar lebih

Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak HormatDPO koruptor saat ditangkap oleh tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Barru. IDN Times/Kejati Sulsel

Idil menambahkan, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya memberikan pelayanan hukum sebanyak 552 dan pertimbangan hukum 211 kegiatan. Surat Kuasa Khusus (SKK) Bidang Perdata dan litigasi sebanyak 1091 dan SKK bidang Tata Usaha Negara (litigasi) sebanyak 22.

"Penyelamatan keuangan negara (penyelamatan aset milik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel, dengan nilai sekitar Rp10.708.650.793.401," sebut Idil.

Khusus untuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp17.359.392.835. Pada program Tangkap Buron (Tabur), Kejati Sulsel mengamankan daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 6 orang. "Periode Januari sampai Desember 2021," imbuh Idil.

Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Eks Dirut PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya