31 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Natal
28 napi yang diusulkan tidak mendapatkan remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 31 orang narapidana di Kota Makassar, mendapatkan remisi khusus hari Natal, dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Remisi diberikan kepada 13 narapidana dari Rumah Tahanan Kelas 1 dan 18 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
"Pemberian remisi dilakukan secara transparan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: 11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas
1. Remisi berupa potongan satu bulan atau 15 hari
Sulistyadi mengatakan, remisi untuk narapidana terbagi menjadi dua, yakni pemotongan masa tahanan satu bulan atau 15 hari. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah ditahan minimal enam bulan.
"Kemudian, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Rutan," ucap Sulistyadi.
Kata Sulistyadi, selain remisi, dua narapidana di lainnya di rutan, mendapat jatah asimilasi. Keduanya dikembalikan ke rumah dengan pengawasan petugas rutan. Selama menjalani asimilasi, kedua narapidana itu ditekankan agar tidak berbuat tindak kejahatan.
Baca Juga: 10 Hidangan Natal Khas Indonesia yang Bikin Suasana Jadi Makin Hangat