TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

31 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Natal

28 napi yang diusulkan tidak mendapatkan remisi

Pemberian remisi natal kepada narapidana di rutan dan lapas di Makassar. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Makassar, IDN Times - Sebanyak 31 orang narapidana di Kota Makassar, mendapatkan remisi khusus hari Natal, dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Remisi diberikan kepada 13 narapidana dari Rumah Tahanan Kelas 1 dan 18 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.

"Pemberian remisi dilakukan secara transparan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: 11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas

1. Remisi berupa potongan satu bulan atau 15 hari

Ilustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Sulistyadi mengatakan, remisi untuk narapidana terbagi menjadi dua, yakni pemotongan masa tahanan satu bulan atau 15 hari. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah ditahan minimal enam bulan.

"Kemudian, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Rutan," ucap Sulistyadi.

Kata Sulistyadi, selain remisi, dua narapidana di lainnya di rutan, mendapat jatah asimilasi. Keduanya dikembalikan ke rumah dengan pengawasan petugas rutan. Selama menjalani asimilasi, kedua narapidana itu ditekankan agar tidak berbuat tindak kejahatan.

2. Ada 46 napi yang tidak memenuhi syarat remisi

Ilustrasi. WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Terpisah Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Robianto menyatakan, pemberian remisi kepada 18 orang narapidana disetujui Kemenkumham karena telah memenuhi syarat.

"Syarat admistratifnya sudah ada putusan, ada surat jaminan dari keluarga," ujar Robianto

Robianto mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan 46 narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Tapi sebagian dianggap belum memenuhi syarat.

"Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang tidak memperoleh remisi, 28 orang," ungkap Robianto.

Baca Juga: 10 Hidangan Natal Khas Indonesia yang Bikin Suasana Jadi Makin Hangat

Berita Terkini Lainnya