3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel
4 orang lainnya masih akan diperiksa lebih lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) di dalam kamar hotel. Ketiga pria itu adalah, AF (22), MF atau F (26), MA atau F (25).
"Setelah kami melakukan gelar perkara kami menetapkan (tersangka) tiga orang dari 7 orang yang kami tangkap sebelumnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis di kantornya, Selasa (22/9/2020).
1. Kejadian diduga direncanakan para tersangka
Empat orang lain yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini adalah, perempuan SN (21) dan tiga pria lainnya, US (21), MI (23) dan MB (25). Iqbal menjelaskan, tersangka diduga merencakan kasus ini sesaat setelah mereka pulang dari tempat hiburan malam di hotel.
Satu di antara tersangka kata Iqbal, bahkan telah berkeluarga. Berdasarkan peran tersangka, kejadian diduga Iqbal telah direncanakan. "Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di dalam kamar hotel," ungkap Iqbal.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Mahasiswi di Makassar Diperkosa 6 Pria
Baca Juga: Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 6 Pria di Hotel Makassar