TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Anggota JAD di Sulsel Masih Ditahan dengan Status Terperiksa

Polda Sulsel masih menahah 18 anggota JAD

Garis polisi dipasang di lokasi penangkapan teroris di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih menahan 18 dari 20 anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan, mereka masih diperiksa oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Statusnya sekarang kan masih terperiksa. Jadi untuk menentukan mereka tersangka atau tidak, kita tunggu waktu penyelidikannya selama 7 hari," kata Zulpan kepada jurnalis saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

1. Sebanyak 18 orang anggota JAD belum diberangkatkan ke Jakarta

Ekspos barang bukti penangkapan jaringan JAD di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam operasi penangkapan di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Rabu, 6 Januari, Densus 88 Antiteror bersama petugas Polda Sulsel menembak mati dua orang terduga teroris dalam kelompok JAD. Mereka adalah RZ (44) dan AJ (22).

Sementara 18 orang sisanya ditangkap serentak dari sejumlah lokasi berbeda. Selain di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, penangkapan juga berlangsung di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tallo.

Kemudian, di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, serta di Desa Taulo, Kecamatan Alla di Kabupaten Enrekang. Zulpan mengatakan, mereka belum dibawa ke Jakarta karena lokasi kejadiannya berada di wilayah Sulsel. "Nanti kalau sudah diketahui tersangkanya baru dibawa sama Densus 88 ke Mabes," ujar Zulpan.

Baca Juga: Penangkapan Teroris di Makassar, Gubernur Nurdin Minta Warga Tenang

2. Jika tidak terbukti bersalah, 18 orang anggota JAD bakal dibebaskan

Ekspos barang bukti penangkapan jaringan JAD di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penyelidikan lanjutan 18 anggota JAD yang ditangkap kata Zulpan, merujuk dalam aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Penyidik sementara menyesuaikan keterangan mereka dengan bukti yang ada. "Jika tidak terbukti ya kita lepas," ungkap Zulpan.

Saat penangkapan, polisi menyita banyak barang bukti. Mulai dari sepeda motor, senjata api, senjata tajam, peralatan kegiatan alam bebas, pakaian, hingga bubuk kimia. "Itu barang bukti yang hampir semua ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jamin Keamanan usai Penyergapan Jaringan JAD di Sulsel

Berita Terkini Lainnya