TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.500 Petugas Keamanan Kawal PSBB di Gowa

PSBB Gowa berlaku efektif pada 29 April hingga 12 Mei 2020

Warga berjaga di akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah memutuskan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (29/4). Polres Gowa pun menyatakan kesiapannya mengawal agenda tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Kapolres Gowa AKBP Boy F Samola mengatakan, polisi menggandeng sejumlah pihak untuk pengamanan serta pengawasan PSBB. Antara lain dengan melibatkan TNI, serta anggota dari sejumlah unsur di Pemkab Gowa seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta relawan.

"Total yang kita libatkan itu ada 1.500 personel. Itu semua yang kita siapkan untuk pengamanan pelaksanaan dalam PSBB," kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Siap-siap! PSBB di Kabupaten Gowa Mulai Diterapkan Pekan Depan

1. Petugas berjaga di perbatasan dan menggelar patroli wilayah

Kapolres Gowa AKBP Boy FS. IDN Times/Polres Gowa

Boy mengatakan, secara umum petugas keamanan akan dibagi dalam dua tim. Yang pertama bertugas pada enam pos perbatasan Gowa dengan daerah lain. Sedangkan tim lain terbagi dalam patroli pengamanan wilayah di berbagai titik.

Selama PSBB di Gowa, akan berlaku sejumlah pembatasan bagi masyarakat. Kapolres menyatakan petugas akan bergerak di 18 kecamatan untuk memastikan PSBB dijalankan dengan baik.

"Mereka bertugas memantau. Apabila terdapat warga yang masih nekat tidak mengikuti aturan pelaksanaan PSBB, akan ditindak tegas sesusai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Boy.

2. Polisi siapkan blanko untuk menandai warga pelanggar aturan PSBB

Ratusan desa di Kabupaten Gowa terapkan PSBK. IDN Times/Pemkab Gowa

PSBB di Gowa direncanakan berlangsung selama dua pekan. Boy mengatakan, selama itu akan digelar sejumlah patroli berskala besar untuk menindaki warga yang melanggar aturan.

Warga yang melanggar aturan PSBB akan dicatat identitasnya dan diberi blanko berupa teguran.  Sanksi hukum memanti jika pelanggaran dilakukan secara berulang, dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta

"Kalau dia berbuat lagi kita tindak sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang kekaratinaan kesehatan. Dan juga, UU lain, seperti Pasal 214 dan 218 KUHP," ucap Boy.

Baca Juga: Jokowi Baru Melarang, Banyak Warga Gowa Sudah Curi Start Mudik

Berita Terkini Lainnya