TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10.140 Botol Miras Oplosan dari Makassar Gagal Dikirim ke Kendari

Miras oplosan disimpan dalam 845 kardus diangkut mobil Fuso

Pengungkapan kasus kejahatan sepanjang PSBB di Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Petugas jajaran Polres Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap upaya peredaran ribuan botol minuman keras tanpa label. Pengungkapan dilakukan saat pemerintah tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Ada sekitar 10.140 botol yang kita amankan. Kita amankan di dalam satu Truk Fuso yang besar itu yang buat ekspedisi," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKPB Muhammad Kadarislam dalam ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (14/5).

1. Miras opolosan bakal dikirim ke Kendari via ekspedisi

Pengungkapan kasus kejahatan sepanjang PSBB di Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times/Istimewa

Kadarislam menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan peredaran miras oplosan. Truk yang memuat 845 kardus minuman yang tidak dilengkapi dengan merek atau label, diamankan di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, pada (6/5) lalu.

Lokasi diamankannya truk bersama barang bukti miras, kata Kadarislam, merupakan tempat pengiriman barang atau ekspedisi darat antar-daerah. Belakangan diketahui minuman berbahaya itu bakal di kirim keluar Kota Makassar.

"Jadi pada saat diamankan, ini mobil ekspedisi yang mau bawa kemudian akan dikirim ke Kota Kendari, (Sulawesi Tenggara)," ucap mantan Kapolres Kabupaten Bone ini.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Makassar Sita 1,3 Juta Butir Obat Terlarang

2. Polisi tangkap sopir sekaligus peracik yang rencananya membawa miras ke Kendari

Pengungkapan kasus kejahatan sepanjang PSBB di Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times/Istimewa

Pengungkapan awal mengantarkan petugas mengungkap pelaku peracik sekaligus sopir yang rencananya mengangkut miras tersebut keluar Makassar. Pelaku berinsial DB (21), diamankan di sebuah rumah toko, di Jalan Bonto Mangape, Makassar.

"Yang berperan peracik atau pembuat minuman beralkohol, adapun barang bukti satu buah alat ukur meracik, satu unit master CCTV, 7 jerigen ukuran 5 liter aroma alkohol warna bening," ujar Kadarislam.

Bersama barang bukti miras, pelaku saat ini masih ditahan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Kadarislam mengatakan, kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Ramadan dan PSBB, Belasan Pemuda di Makassar Malah Pesta Sabu di Hotel

Berita Terkini Lainnya