LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran Konstitusi
Pelarangan buku tidak boleh berdasar asumsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, menyebutkan bahwa pelarangan peredaran, penjualan, atau permintaan penarikan buku merupakan pelanggaran hak konstitusional.
Haswandy menjabarkan, bahwa perihal tersebut tertuang dalam UU 1945, di mana ada hak kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Kemudian hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
“Hak atas milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,” tegas Haswandy kepada IDN Times Sulsel, Senin (5/8).
1. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari segala jenis saluran
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa masyarakat juga berhak memperoleh dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bahkan, dia menilai, masyarakat harus diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk bisa mengakses berbagai jenis kebutuhan informasi. Sebab, lanjut dia, di hadapan hukum semua orang harus diperlakukan adil.
Baca Juga: Saran Akademisi: Cara Razia Buku di Makassar Mesti Seperti Ujian Tesis
Baca Juga: Manajemen Gramedia Sayangkan Razia Buku di Trans Mall Makassar