TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran Konstitusi

Pelarangan buku tidak boleh berdasar asumsi

Haswandy Andy Mas, kanan. IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, menyebutkan bahwa pelarangan peredaran, penjualan, atau permintaan penarikan buku merupakan pelanggaran hak konstitusional.

Haswandy menjabarkan, bahwa perihal tersebut tertuang dalam UU 1945, di mana  ada hak kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Kemudian hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

“Hak atas milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,” tegas Haswandy kepada IDN Times Sulsel, Senin (5/8).

1. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari segala jenis saluran

IDN Times / Aan Pranata

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa masyarakat juga berhak memperoleh dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bahkan, dia menilai, masyarakat harus diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk bisa mengakses berbagai jenis kebutuhan informasi.  Sebab, lanjut dia, di hadapan hukum semua orang harus diperlakukan adil.

Baca Juga: Saran Akademisi: Cara Razia Buku di Makassar Mesti Seperti Ujian Tesis

2. LBH Makassar: kalau melanggar, tidak boleh berdasarkan asumsi

Istimewa

Haswandy menyikapi aksi razia buku oleh sekelompok orang di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu (3/8) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) itu menduga beberapa jenis buku yang dijual Gramedia, mengandung paham kiri: 'Marxisme, Leninisme, dan Komunisme'.

Meski begitu, kata dia, jika ada buku yang dianggap melanggar Tap MPRS No. 25/1966, maka pelarangan harus dilakukan secara hukum dan dilakukan penegak hukum. Tapi, itu pun harus berdasarkan putusan Pengadilan (vide Putusan MK No. 20/PUU-VIII/2010).

“Tidak boleh berdasarkan asumsi, apalagi dilakukan oleh kelompok masyarakat,” kata Haswandy.

3. Tindakan kelompok masyarakat bisa dipidana

Istimewa

Dia meminta agar Kepolisian segera menindak tegas sekelompok orang yang melakukan razia buku, karena telah melakukan tindakan main hakim sendiri. Dan bila terbukti telah melanggar hukum, jelas dia, maka kelompok BMI bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP.

"Terlepas adanya dugaan tindak pidana atau tidak, karena perbuatan kelompok ini dikategorikan mengancam keamanan atau ketertiban masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Manajemen Gramedia Sayangkan Razia Buku di Trans Mall Makassar

Berita Terkini Lainnya