3 Plt di Tana Toraja Ditengarai Tak Sesuai Aturan
Masih ada Plt Kadis menjabat lebih setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sistem pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah disorot Kementerian Dalam Negeri setelah Bupati Tana Toraja mengangkat dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Di sisi lain, ada persoalan yang juga menyeruak terkait sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Kini terungkap juga bahwa ada aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pelaksana tugas lebih setahun. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, posisi pelaksana tugas maksimal enam bulan.
Di Kabupaten Tana Toraja, ada tiga posisi yang diisi pelaksana tugas selama setahun, yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Jamin Tak Ada Praktik Suap dalam Penentuan Jabatan
1. Tiga Plt Kadis di Tana Toraja dijabat eselon IIIA
Ketiga Plt Kadis di Kabupaten Tana Toraja dijabat masing-masing eselon IIIa. Padahal, jika sesuai aturan, posisi tersebut minimal diisi oleh PNS eselon II b.
Mereka yang menjabat itu adalah istri Bupati Nicodemus, yakni Rospita Napa (plt Kepala Dinas Pariwisata, Peter Rante Payung (plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) dan Anti (plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Ashari F Radjamilo menanggapi hal itu. Dia menjelaskan bahwa seharusnya proses lelang jabatan itu hanya berlangsung tiga hingga empat bulan saja.
Menurutnya, pendaftaran lelang jabatan dibuka 15 hari kemudian dilakukan proses seleksi administrasi dan asesmen. Hasilnya kemudian dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nanti KASN yang berikan rekomendasi,” tutur Ashari, Senin (8/4). Selanjutnya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menentukan siapa kepala dinas definitif.