Tolak Penggusuran, Warga Bara-baraya Demo Pengadilan Negeri Makassar
Warga terkena dampak penggusuran asrama TNI Bara-baraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Puluhan warga Bara-baraya bersama aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi menolak penggusuran dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan R.A Kartini, Senin siang (28/11/2022).
Massa aksi yang didominasi ibu rumah tangga (IRT) dan sejumlah aktivis perempuan ini, berniat bertemu dengan ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana eksekusi atau penggusuran puluhan unit rumah di Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar.
"Kita minta ketemu, kita mau minta (kesepakatan) hitam di atas putih supaya dia tidak turun untuk pembacaan itu (eksekusi). Jangan ketua pengadilan mau memperhatikan mafia tanah dari pada warga, kapan pak ketua perhatian ke mafia tanah itu, Makassar lautan api," tegas salah satu warga, Daeng Rahimah (55) di lokasi demo.
"Bayangkan kalau rumah warga Bara-baraya tergusur, kita ada ratusan jiwa, coba pikir kita mau tinggal dimana lagi. Mendingan kita mati-matian bela diri," sambungnya.
Dalam enam tahun terakhir, kurang lebih tiga kali warga Bara-baraya digugat oleh Nurdin daeng Nombong yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati ratusan warga. Tapi, tiga gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak warga berdasarkan alas hak yang kuat.
1. Warga terkena dampak asrama TNI Bara-baraya tergusur
Menurut juru bicara Bara-baraya Bersatu, Andarias (52), gugatan dan rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Makassar ini berawal saat warga dalam asrama TNI Bara-baraya dieksekusi beberapa tahun lalu, kemudian berdampak ke warga di luar asrama.
"Jadi pada saat warga dalam (kompleks) asrama itu digusur kami tidak bayangkan akan terkena dampaknya juga. Kita semua tidak tahu-menahu ada namanya ahli waris itu Nurdin daeng Nombong itu akan menggugat kami," ungkap Andarias.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Dorong PTSL dan Pemberantasan Mafia Tanah di Sulsel