Terkait Nurdin Abdullah, 6 Pegawai Dinas PUTR Sulsel Diperiksa KPK
Geledah paksa PUTR dan BPK Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap, terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Sulawesi Selatan tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor PUTR Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (21/7/2022) malam.
Penggeledahan oleh tim KPK merupakan rangkaian pengembangan perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang telah divonis penjara.
"Hari ini (22/7) pemeriksaan kepada saksi-saksi," kata ungkap plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times Sulsel dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).
1. Enam pegawai Dinas PUTR Sulsel diperiksa KPK
Ali melanjutkan, pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi (TPK) itu digelar di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, hari ini.
"Ada enam orang PNS dinas PUTR Sulsel," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.
Enam orang PNS atau pegawai di Dinas PUTR Pemprov Sulsel yang diperiksa KPK yakni, Saharuddin Laida, Khadafi, Christian Sanpebua, Surya, Lilik, dan Lukman Malik.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak Terlibat
Baca Juga: Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel