Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua Bebas, Jaksa Pikir untuk Banding
Isak Sattu dibebaskan dari segala tuntutan pengadilan HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terdakwa perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan HAM saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis siang (8/12/2022).
Putusan sidang tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuntutan kurungan penjara 10 tahun.
Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung (Kejagung), Erryl Prima Putera Agoes yang memimpin tim JPU tidak banyak komentar terkait putusan hakim.
"Kami pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Erryl yang langsung meniggalkan ruang sidang.
Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi 8 Desember 2014 silam. Peristiwa itu bermula pada saat tiga pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Pondok Tanah Merah, Desa Ipakiye, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kejadian itu itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat ini, penyidik menetapkan Perwira Penghubung (Pabung) di Koramil 1705 Enarotali Paniai, Mayor (purn) Isak Sattu sebagai terdakwa.
1. Isak Sattu: saya bersyukur kepada tuhan
Sementara itu, Isak Sattu langsung mengucapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati, yang menyatakan dirinya bebas dari tuntutan JPU.
"Saya bersyukur kepada tuhan yang maha kuasa, hanya satu-satunya Tuhan penolong bagi saya. Tidak lupa saya juga berterima kasih kepada penasehat hukum, dan kepada majelis hakim yang mulia, yang sudah diberkati Tuhan karena sudah membebaskan saya dari segala tuntutan dalam kasus ini," ungkap Isak dengan suara gemetar.
"Saya juga berterima kasih kepada jaksa penuntut umum yang sudah berupaya dalam menjalankan tugasnya selama ini dengan tidak jenuh-jenuh, saya hargai pekerjaannya jaksa penuntut, saya patuh hukum dan jadi warga negara yang baik," lanjutnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya Gimik
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Bebaskan Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Paniai Papua