Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya Gimik

Usman ragu terdakwa merupakan pelaku sesungguhnya

Makassar, IDN Times - Proses sidang perdana kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua, pada 2014 silam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/9/2022), menuai perhatian publik.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pun ikut memantau sidang yang digelar di ruang Bagir Manan PN Makassar. Usman duduk di barisan ke dua, deretan kursi tengah.

Kepada wartawan, Usman mengatakan, sorotan sejumlah aktivis HAM yang menilai sidang pelanggaran HAM berat ini hanyalah gimik, didasari oleh fakta yang kuat.

"Bisa saya mengerti kritik masyarakat dan aktivis, bahwa sidang ini hanyalah gimik. Karena memang pengalaman dari sidang terdahulu berujung dengan penghukuman yang kosong," ungkap Usman usai sidang.

1. Amnesty bandingkan kasus Paniai dengan kasus HAM lain

Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya GimikDirektur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid saat diwawancarai wartawan di Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Usman menyebutkan sejumlah sidang pelanggaran HAM terdahulu yang akhirnya berujung tanpa rasa keadilan pada korban. Seperti, kata Usman, kasus HAM di Timor Timur, kasus Abepura dan, kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok.

"Dari pengalaman kami, ya ada beberapa catatan dakwaan yang lemah pembuktian, tidak ada perlindungan saksi dan korban sampai akhirnya persidangan itu sampai ke tidak puasnya rasa keadilan korban atau rasa keadilan masyarakat," kata Usman.

"Persidangan ini sekadar gimmik, tampak juga persiapan dari sidang ini tidak matang bahkan dari 180 hari (proses kasus) sudah memakan waktu 90 hari. Paling penting di substansi perkaranya benar tidak peristiwa Paniai ini peristiwa yang terjadi dari akibat perbuatan terdakwa, kita lihat," lanjutnya.

2. Usman ragu terdakwa merupakan pelaku sesungguhnya

Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya GimikSuasana sidang kasus HAM Paniai Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Dalam persidangan perdana ini, Amnesty Internasional Indonesia juga meragukan apakah terdakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan warga sipil di Paniai.

"Apa iya terdakwa ini (Isak Sattu) sebagai pelaku sesungguhnya, apa dia benar orang paling bertanggung jawab atas peristiwa keji ini. Itu saya belum bisa menjawab dan nanti dilihat pembuktiannya," jelas Usman.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus HAM Paniai

3. Dakwaan terhadap Isak Sattu

Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya GimikSuasana sidang kasus HAM Paniai Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam dakwaan yang dibavakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, Isak Sattu, mantan perwira penghubung di Kodim 1705/Paniai Papua, didakwa terlibat dan melakukan pelanggaran HAM berat atas kematian empat orang warga sipil, dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka di Paniai.

"Terdakwa, sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer, mengetahui dan atau dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui pasukan yang berada dibawah komandonya sedang atau baru melakukan pelanggaran HAM berat," ucap JPU dalam pembacaan dakwaan saat persidangan.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjutnya.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati (hakim karir) dan hakum anggota, Abd. Rahman Karim (hakim karir) dan tiga hakim anggota Ad Hoc Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.

Sementara JPU, dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. M. Yunior Ayatullah, Reinhart M. Marbun, dan juga Dody W. L. Silalahi.

Dalam dakwaanya, Jaksa menyebutkan, terdakwa seharusnya mengetahui pasukan yang berada di bawah komandonya secara efektif, atau pasukan di bawah kekuasaan terdakwa sedang atau baru melakukan kasus pelanggaran HAM yang berat.

"Yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui terdakwa, bahwa serangan itu ditujukan secara langsung ke penduduk sipil, berupa pembunuhan dan terdakwa tidak diperlukan tindakan yang layak untuk dilakukan," ucap tim JPU.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya