TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahanan Perempuan Dipaksa Polisi Polda Sulsel Oral Seks Dipindahkan

LBH sebut kasus pelecehan tahanan tidak ada perkembangan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Tahanan perempuan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial FB, sekaligus juga korban kekerasan seksual oleh polisi berinisial SA, akhirnya ditempatkan ke rumah aman.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Mirayati Amin saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (13/9/2023).

"Sudah keluar dari (Rutan) Polda, dititip di rumah aman UPT PPA Makassar sambil menjalani proses pemulihan dan asesmen psikologisnya," ungkap Mirayati Amin.

Diberitakan, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel melakukan dugaan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban yang sedang tidur hingga memaksa korban oral seks.

1. Korban keluar karena masa penahanan habis

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Mirayati menyebutkan, sebenarnya korban sudah keluar dari Rutan Polda Sulsel pekan lalu karena masa penahannya sebagai terduga pelaku dari jaringan obat psikotropika, telah habis.

"Sebenarnya kamis minggu lalu itu sudah keluar dari rutan Polda karena habis masa penahanan, jadi dititip di rumah aman dan kemudian jalani pemulihan," terangnya.

Diketahui, kasus FB sebagai pelaku obat-obatan psikotropika sudah masuk tahap 2 dan penyidik Polda Sulsel sudah melimpahkan kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan.

Baca Juga: LBH Makassar Resmi Laporkan Polisi yang Paksa Tahanan Oral Seks

2. LBH sebut kasus pelecehan tahanan tidak ada perkembangan

Ilustrasi. Konferensi pers LBH Makassar soal kasus mandek di Polda Sulsel/LBH Makassar

Terkait dengan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel, Mirayati sebut belum ada perkembangan kasus.

"Nah, terakhir soal kasusnnya ini korban diambil keterangannya tanggal 28 agustus lalu, dan setelahnya belum ada lagi kabarnya terkait kasus ini di Polda," jelas Mirayati.

Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana tidak merespons hal tersebut.

Walau demikian, keterangan terakhir dari Kombes Zulham menjanjikan bahwa kasus ini akan dibawa sampai sidang kode etik.

Baca Juga: Tahanan Perempuan Dipaksa Oral Seks Anggota Polda Sulsel Terus Diteror

Berita Terkini Lainnya